Jumat 21 Aug 2020 17:43 WIB

Tolak Patuhi Protokol Kesehatan Pengunjung ini Aniaya Manaje

Tersangka IB, kita kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang karaoke (Ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang karaoke (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan, terhadap salah satu manager tempat hiburan Karaoke, di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Penganiayaan dengan korban Pristyono (44) tersebut, dilatarbelakangi oleh arogansi pelaku yang menolak mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan di lokasi tempat hiburan tersebut.

Perihal, penanganan hukum atas dugaan penganiayaan tersebut diamini oleh Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Ongkoseno Grandiarso Sukahar yang dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (21/8). Menurut Ongkoseno, polisi telah mengamankan serta menetapkan IB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu manajer tempat hiburan karaoke di Bandungan tersebut.

"Untuk pelaku IB, saat ini, sudah kita amankan dan sekarang masih diproses untuk dilakukan penyidikan. Tersangka IB, kita kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ungkapnya, melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap Pristyono dan dua orang karyawan tempat karaoke oleh tersangka IB terjadi pada Sabtu (15/8) lalu.

Peristiwa bermula saat IB yang juga pemilik salah satu tempat karaoke di kawasan Bandungan bersama beberapa orang temannya mendatangi tempat karaoke Excellent, juga di lingkungan yang sama.

Kepada beberapa karyawan yang ada di tempat karaoke ini, IB meminta disediakan satu room. Karena pengelola tempat hiburan tersebut harus mematuhi protokol kesehatan dan membatasi hanya 50 persen dari kapasitas room, maka permintaan tersebut ditolak.

Kebetulan saat itu 50 persen dari kapasitas room karaoke sudah terisi tamu. Namun, penolakan tersebut membuat IB marah dengan alasan yang bersangkutan juga memiliki 20 persen saham di tempat hiburan tersebut.

Hingga akhirnya terjadi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban Pristyono harus dilarikan ke RSUD Ambarawa untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban Pristyono yang dikonfirmasi membenarkan, telah mendapatkan perlakuan kekarasan dari IB warga Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan, yang juga seorang bos karaoke di kawasan tersebut.

Da mengaku, apa yang dilakukannya--menolak tamu karena harus mematuhi protokol kesehatan--sebenarnya merupakan upaya untuk memberikan contoh tempat hiburan karaoke harus berkomitmen mendukung kepatuhan protokol kesehatan.

Selain itu, juga membangun citra positif pariwisata di Bandungan. “Bahwa pengusaha tempat hiburan di kawasan wisata bandungan pun juga patuh pada ketentuan Pemerintah dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Namun apa yang dilakukannya tersebut diartikan lain oleh tersangka IB. “Kami mengapresiasi aparat kepolisian yang telah meindaklanjuti laporan dugaan kekerasan ini,” kata Pristyono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement