Komisi X: Butuh Terobosan untuk Tingkatkan Kompetensi Guru

Kompetensi guru jadi salah satu dari dua standar pendidikan dengan capaian terendah

Jumat , 21 Aug 2020, 16:43 WIB
Guru mengajar (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Guru mengajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan butuh terobosan untuk meningkatkan kompetensi guru di Indonesia. Kompetensi guru menjadi salah satu dari dua standar pendidikan dengan capaian terendah.

Delapan standar nasional pendidikan adalah standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dari hasil evaluasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dua capaian terendah adalah sarana prasarana dan standar pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca Juga

"Kita saat ini menggunakan delapan standar pendidikan. Yang agak membuat kita masih merasa menjadi satu tantangan, dari hasil evaluasi Kemendikbud sendiri menyatakan, bahwa dari delapan standar pendidikan ini, capaian terendah, dua di antara yg lain salah satunya adalah pendidik dan tenaga kependidikan," kata Hetifah, dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui Youtube, Jumat (21/8).

Hetifah menjelaskan, perlu dibuat regulasi yang tepat dan revisi atas UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Guru dan Dosen. Di dalam proses peningkatan kompetensi guru, juga dibutuhkan kolaborasi antara Kemendikbud dengan kementerian-kementerian lain yang terkait.

Ia menilai, kebanyakan guru ternyata masih menjadi pemberi ilmu. Mestinya, guru adalah fasilitator. "Kebanyakan guru di Indonesia memiliki satu keragaman situasi dan kebanyakan dari guru masih, di dalam proses komunikasi dengan siswa, pertanyaan-pertanyaannya cenderung dangkal dan jawaban pun hanya satu dua kata. Jarang melibatkan proses berpikir yang lebih tinggi," kata dia lagi.

Hetifah juga menyinggung soal rendahnya nilai Uji Kompetensi Guru (UKG). Pada tahun 2019, rata-rata skor UKG adalah 57 dari 100. Bahkan, untuk UKG tahap I di tahun 2020 skornya hanya mencapai 44.