Jumat 21 Aug 2020 14:37 WIB

Tajikistan Tahan Ratusan Anggota Ikhwanul Muslimin 

Tajikistan memasukkan Ikhwanul Muslimin dalam daftar organisasi terlarang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Tajikistan memasukkan Ikhwanul Muslimin dalam daftar organisasi terlarang. Logo ikhwanul muslimin
Foto: tangkapan layar wikipedia.org
Tajikistan memasukkan Ikhwanul Muslimin dalam daftar organisasi terlarang. Logo ikhwanul muslimin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tajikistan memasukan 72 nama terduga anggota organisasi Ikhwanul Muslimin dalam daftar pencarian internasional. Kabar itu disampaikan oleh Jaksa Agung Tajikistan, Yusuf Rahmon baru-baru ini. 

Dilansir dari Fergana pada Jumat (21/8) Rahmon menyebut 133 individu terduga anggota Ikhwanul Muslimin telah ditahan. Mereka akan menjalani masa sidang. Sayangnya, pengadilan dilakukan secara tertutup. Mereka didakwa atas pendanaan teroris dan mengorganisasi kelompok ekstrem. 

Baca Juga

Dalam beberapa tahun ini, nyaris semua kasus kriminal menyangkut terorisme, ekstremis atau korupsi pejabat tinggi di Tajikistan digolongkan dalam rahasia negara. Oleh karena itu, proses pengadilannya dilakukan tertutup. Bahkan pengacara dan keluarga pelaku diminta menandatangani perjanjian kerahasiaan agar tak membocorkannya ke siapa saja, termasuk media massa.  

Ikhwanul Muslimin memang tergolong organisasi terlarang di Tajikistan dan Federasi Rusia. Organisasi itu didirikan di Mesir pada akhir 1920-an yang menjadikannya organisasi Islam modern pertama. 

Pengadilan Tinggi Tajikistan memutus terlarangnya Ikhwanul Muslimin pada 2006. Tujuh Imam di Tajikistan pernah dipenjara akibat keterlibatan di organisasi tersebut.  

Sementara itu, Kepala Jaksa Militer, Ikrom Zoirda, mengumumkan tujuh pelaku serangan ekstrimis di Ishqobod pada November tahun lalu telah divonis penjara 2-27 tahun. Serangan di perbatasan Tajikistan dan Uzbekistan itu dilakukan oleh 33 orang. Belakangan, serangan itu diklaim dilakukan ISIS.

Sumber: https://en.fergana.ru/news/120123/?country=tj

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement