Jumat 21 Aug 2020 12:00 WIB

Kemenperin Susun Pedoman Kebiasaan Baru Industri Pangan

Buku pedoman ini jadi panduan industri pangan dalam melaksanakan aktivitas produksi

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Aneka macam produk makanan dan minuman ditawarkan kepada pembeli di ritel swasta (ilustrasi). Kemenperin telah menyusun buku bertajuk Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Industri Pangan.
Foto: Republika/ Wihdan
Aneka macam produk makanan dan minuman ditawarkan kepada pembeli di ritel swasta (ilustrasi). Kemenperin telah menyusun buku bertajuk Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Industri Pangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun buku bertajuk Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Industri Pangan. Tujuannya agar bisa menjadi panduan bagi industri pangan dalam melaksanakan aktivitas produksinya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan, tantangan terbesar bagi sektor industri yakni penerapan protokol kesehatan ketat demi mencegah penularan kasus baru Covid-19. Dengan menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan lingkungan tempat tinggal pegawai, diharapkan industri dapat tetap beroperasi sehingga mampu tumbuh sesuai prediksi.

Baca Juga

Ia menyampaikan, berbagai pedoman yang telah dikeluarkan bagi dunia industri dalam menjalankan usaha di masa pandemi Covid-19 masih bersifat umum, sehingga diperlukan pedoman teknis spesifik dan implementatif. Khususnya bagi industri makanan dan minuman.

“Sehingga BBIA Kemenperin menyusun Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam industri pangan. Di antaranya dengan masukan dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi),” kata Doddy melalui keterangan resmi yang diterima Republika pada Jumat (21/8).

Pedoman bagi industri pangan tersebut diharapkan dapat membuat pelaksanaan aktivitas industri itu sesuai protokol kesehatan berlaku. Buku pedoman pun disusun berdasarkan beberapa referensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Panduan AKB meliputi beragam hal penting yang perlu disiapkan dan diimplemetasikan oleh industri pangan. Misalnya, pembentukan gugus tugas Covid-19, pelaksanaan protokol kesehatan, penyediaan fasilitas, kebersihan diri para karyawan (personal hyigiene), sanitasi lingkungan kerja pada masa pandemik, yang disusun mengikuti alur proses di industri.

“Buku panduan ini juga berisi penanganan limbah Alat Pelindung Diri (APD). Seperti masker yang saat ini banyak digunakan di industri,” kata Doddy.

Dirinya mengharapkan, penerbitan buku pedoman AKB dalam industri pangan dapat terus meningkatkan produktivitas di sektor tersebut, namun tetap memprioritaskan keselamatan kerja sesuai prosedur dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. “Hal ini juga akan mempengaruhi pencapaian target pertumbuhan sektor industri mamin sebesar 4 sampai 5 persen pada akhir 2020,” tuturnya.

Ketua Gapmmi Adhi Lukman menyampaikan, pelaku industri pangan bersyukur sektor tersebut masih bisa tumbuh positif di tengah kontraksi ekonomi. Menurutnya, hal ini merupakan parameter industri makanan dan minuman penting bagi pertumbuhan industri nasional.

Meski begitu, pihaknya tidak menampik berbagai kasus penyebaran Covid-19 yang terjadi di lingkungan industri dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sektor industri. Misalnya anggapan terkait kualitas produk yang dihasilkan.

Maka Gapmmi menganggap, penyusunan pedoman aktivitas industri di sektor pangan sangat penting. “Kami memandang panduan ini sangat dibutuhkan demi membangun kepercayaan publik kepada industri, di tengah pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini,” jelas Adhi.

Ia menjelaskan, BBIA Kemenperin menyusun naskah pedoman AKB pada industri pangan yang kemudian didiskusikan bersama Gapmmi. Pedoman tersebut akan disebarkan secara luas ke seluruh anggota asosiasi dan masyarakat yang membutuhkan.

“Kami mengapresiasi kerja keras rekan-rekan di BBIA. Ini merupakan contoh sinergi baik antara dunia usaha dengan pemerintah yang sangat kita butuhkan,” kata dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement