Kamis 20 Aug 2020 15:33 WIB

RS Jadi Pabrik Ekstasi, Polisi Periksa Sipir Rutan Salemba

Polsek Sawah Besar menemukan satu ruangan RS di Salemba jadi pabrik ekstasi.

Rutan Salemba, Jakarta
Foto: monitorindonesia.com
Rutan Salemba, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polsek Sawah Besar telah memeriksa empat orang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang bertugas mengawal Ami Utomo (42) atau AU, narapidana sekaligus pemilik pabrik ekstasi di salah satu ruangan VVIP di Rumah Sakit Swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat. Pihak manajeman RS AR juga akan dipanggil pihak kepolisian.

"Kami sudah periksa sipir-sipir yang bertugas mengawal AU. Tapi sejauh ini masih kami periksa sebagai saksi. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan saat dihubungi, Kamis (20/8).

Baca Juga

Untuk melengkapi pemeriksaan, Wildan mengatakan pihaknya juga akan memanggil perawat, dokter, atau pihak manajemen dari Rumah Sakit Swasta AR untuk bersaksi terkait AU yang menggunakan ruangan VVIP untuk memproduksi ekstasi.

"Besok, akan dilakukan pemeriksaan, dokter yang merawat dan perawat rumah sakit dari RS AR itu," ujar Wildan.

Hingga saat ini seluruh orang yang diperiksa masih berstatus saksi. Belum ada penambahan tersangka dalam kasus yang melibatkan AU dan MW terkait pembuatan ekstasi di ruang VVIP Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah itu.

Sebelumnya, pada Rabu (20/8), Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) akibat melakukan produksi pembuatan obat-obatan terlarang di salah satu ruangan privat Rumah Sakit swasta AR.

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15 ribu butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto di Jakarta.

AU diciduk di ruangan VVIP Rumah Sakit swasta AR di Jalan Salemba Tengah setelah dua bulan tinggal dan memproduksi ekstasi di dalam ruangan privat itu. Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Rutan Salemba.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam, dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement