REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memandang pemerintah provinsi di Indonesia tak bisa mengurus haji sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat. Tanggapan Kemenag menyangkut wacana pemprov Daerah Istimewa Aceh yang ingin mengurus haji sendiri dari mulai pendaftaran hingga pemberangkatan.
Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi menjelaskan pengurusan haji sifatnya Government to Government
Baca Selengkapnya di ihram.co.id