Kamis 20 Aug 2020 00:03 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Klinik Aborsi di Jakpus

Dalam sehari, klinik mampu menangani lima hingga tujuh pasien untuk melakukan aborsi.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah tersangka melakukan adegan rekonstruksi dari praktik aborsi ilegal di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi sebanyak 41 adegan dari 17 tersangka praktik aborsi ilegal yang merupakan pengembangan kasus pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming-Hu oleh sekretarisnya berinisial SS di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Sejumlah tersangka melakukan adegan rekonstruksi dari praktik aborsi ilegal di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi sebanyak 41 adegan dari 17 tersangka praktik aborsi ilegal yang merupakan pengembangan kasus pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming-Hu oleh sekretarisnya berinisial SS di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan terkait pengungkapan klinik aborsi di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (19/8). Dalam rekonstruksi itu, para tersangka memeragakan sebanyak 41 adegan.

"Rencananya akan dilakukan 41 adegan di TKP, (tempat kejadian perkara)," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Kamis.

photo
Sejumlah polisi berjaga di depan klinik yang melakukan praktik aborsi ilegal di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi sebanyak 41 adegan dari 17 tersangka praktik aborsi ilegal yang merupakan pengembangan kasus pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming-Hu oleh sekretarisnya berinisial SS di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. - (Antara/M Risyal Hidayat)

Dia menyebut, seluruh tersangka, yakni berjumlah 17 orang turut hadir dalam reka ulang adegan tersebut dan melakukan peran masing-masing. Menurut Calvijn, rekonstruksi ini perlu dilakukan untuk menemukan apakah ada fakta baru atau tidak dalam kasus itu.

"Dari 17 tersangka, dibagi beberapa kelompok dan peran, yakni 3 dokter, 1 pengelola, bidan dan perawat, OB, juru parkir dan juru jemput," ungkap Calvijn.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Klinik dr SWS, Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat, Senin (3/8) lalu. Dalam kurun waktu satu tahun, yakni Januari 2019-April 2020, klinik itu mencatat penanganan terhadap sebanyak 2.638 pasien. 

Klinik tersebut merupakan klinik legal. Sebab, klinik itu memiliki izin untuk melayani berbagai jasa konsultasi dan penanganan kandungan. Namun, klinik itu diketahui membuka jasa aborsi yang tidak sesuai aturan.

Dalam sehari, klinik tersebut mampu menangani lima hingga tujuh pasien untuk melakukan aborsi. Selain itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti dari klinik tersebut. Di antaranya, berbagai macam alat praktik jedokteran, obat-obatan hingga uang tunai senilai Rp 51 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement