Rabu 19 Aug 2020 10:13 WIB

Langgar Jalur Cepat Jalan Margonda, 700 Motor Sudah Ditilang

Pemberlakuan kanalisasi angkot dan motor di jalur lambat Margonda berlaku 24 jam.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Petugas dan pengendara motor di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat. Ilustrasi.
Foto: republika/Putra M. Akbar
Petugas dan pengendara motor di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepoliisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro (Polrestro) Depok sudah memberlakukan larangan kendaraan roda dua atau motor dan angkutan kota (angkot) masuk jalur cepat di Jalan Margonda Raya Depok sejak 17 Agustus 2020. Dalam dua hari penerapan larangan tersebut, tercatat 700 motor terkena penindakan penilangan.

"Berdasarkan data, ada 700 motor yang kami tilang. Semuanya motor, tidak ada angkot," ujar Kasatlantas Polrestro Depok, Kompol Erwin Aras Genda di Mapolrestro Depok, Rabu (19/8).

Menurut Erwin, pemberlakuan kanalisasi angkot dan motor di jalur lambat Jalan Margonda Raya berlaku 24 jam setiap hari, tidak terkecuali pada saat weekend atau akhir pekan. "Saat ini, penindakan dilakukan secara manual. Kalau e-TLE sudah dipasang, maka pelaksanaan tujuh hari kerja dan 24 jam," terangnya.

Erwin mengungkapkan, untuk sanksi bagi kendaraan motor dan angkot yang melanggar akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu karena melanggar rambu yang sudah terpasang untuk kanalisasi motor dan angkot di Jalan Margonda Raya.

"Saat ini sudah terpasang rambu bagi motor dan angkot untuk masuk jalur lambat di Jalan Margonda Raya. Pelanggaran terhadap rambu sendiri tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman denda Rp 500 ribu maksimal atau dipidana dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan," jelas Erwin.

Erwin menambahkan, kanalisasi motor dan angkot di jalur lambat Jalan Margonda Raya merupakan program road safety partnership action (RSPA) 2020 yang telah disosialisasi terkait penindakan bagi pelanggar tersebut. "Sebelumnya, kami sudah melakukan sosialisasi kanalisasi dan kampanye keselamatan di Jalan Margonda Raya karena jalan utama di Kota Depok ini merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan menjadi percontohan," ujarnya.

Kanit Penindakan Satlantas Polrestro Depok Iptu Pol Nanang Wahyu Wibowo mengatakan, mayoritas pelanggar kendaraan roda dua dan kebanyakan beralasan tidak mengetahui adanya larangan serta karena ingin terburu-buru. "Setiap hari, total ada 25 personel Satlantas yang dikerahkan di enam titik untuk melakukan penindakan pelanggaran kanalisasi Jalan Margonda Raya. Kegiatan penindakan mulai dilakukan pada pukul 09.00 WIB," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement