Selasa 18 Aug 2020 21:52 WIB

Ingin Tarik Investasi Asing, Ini yang Dibutuhkan Indonesia

aturan terkait investasi selama ini masih banyak menyulitkan para investor.

Investasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia sedang menghadapi gelombang besar pengangguran dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak wabah Covid-19. Salah satu cara konkret mengatasi hal ini adalah mendorong tumbuhnya sektor riil yang menyerap banyak tenaga kerja.

Peneliti Politik dan Kebijakan Publik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, menyatakan UU Cipta Kerja menjadi instrumen yang dibutuhkan agar Indonesia bisa menarik investasi asing, khususnya di sektor riil.

“Tujuannya tentu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya,” kata Saidiman dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (18/8).

Saidiman menyatakan aturan terkait investasi selama ini masih banyak menyulitkan para investor. Investasi yang masuk ke Indonesia selama ini juga tidak efesien, lebih banyak ke pasar modal yang manfaatnya tidak langsung dirasakan oleh masyarakat.

Padahal, menurut Saidiman,  hal yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah mendorong tumbuhnya investasi di sektor riil yang serapannya pada tenaga kerja besar.

Selama ini, kata dia, pasar investasi Indonesia kurang kompetitif daripada negara-negara tetangga akibat persoalan-persoalan tradisional seperti korupsi, terlalu birokratis, proses izin yang lama, dan obesitas dan tumpang tindih regulasi.

“RUU Cipta Kerja bisa memastikan proses dalam membuka investasi itu lebih transparan, akuntabel, cepat dan memudahkan bagi para investor,” kata alumnus Crawford School of Public Policy, Australian National University ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement