Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Barang Ilegal Rp 2,6 Miliar

Selasa 18 Aug 2020 18:44 WIB

Red: Hiru Muhammad

Kantor Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur bersama Bea Cukai Balikpapan gelar pemusnahan berbagai jenis barang hasil sitaan periode tahun 2020 dengan total nilai barang mencapai Rp 2,6 miliar, Rabu (12/8).

Kantor Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur bersama Bea Cukai Balikpapan gelar pemusnahan berbagai jenis barang hasil sitaan periode tahun 2020 dengan total nilai barang mencapai Rp 2,6 miliar, Rabu (12/8).

Foto: istimewa
Bea Cukai akan terus melakukan operasi terhadap produk ilegal atau yang merusak moral

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN-–Kantor Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur bersama Bea Cukai Balikpapan gelar pemusnahan berbagai jenis barang hasil sitaan periode tahun 2020 dengan total nilai barang mencapai Rp 2,6 miliar, Rabu (12/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, Firman Sane Hanafiah menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan barang-barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan.

Menurutnya, upaya ini merupakan aksi nyata untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.“Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi barang ilegal yang beredar sehingga dapat melindungi moral masyarakat akibat pengaruh negatif dari pornografi dan pornoaksi sebagai realisasi salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector,” ujarnya.

Firman mengungkapkan bahwa pada beberapa tahun terakhir, telah dilakukan serangkaian kegiatan penindakan  berupa 539.419 batang rokok illegal, 8 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 96 miras ilegal yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah Balikpapan dan tempat – tempat lain di wilayah Kalimantan Timur

Serta penindakan berupa barang larangan dan pembatasan sejumlah 666 pcs sex toys, 3.735 pcs obat kuat, dan 36.821 pcs barang larangan dan pembatasan lainnya yang diperoleh dari barang kiriman melalui Pos Indonesia.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan terhadap barang yang kedapatan tidak dilekati pita cukai/dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya sehingga melanggar Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan penindakan atas barang larangan atau pembatasan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 15 surat persetujuan dari KPKNL atas 22 BMN eks barang tegahan dari Kantor Pos tahun 2015-2020. Dan barang tegahan berupa 9 BMN eks penindakan barang legal pada tahun 2020.“Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp2.651.851.617 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp685.105.205,” papar Firman.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di Halaman Kantor Bea Cukai Balikpapan dan selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi tempat pembuangan akhir di daerah Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan dengan cara dibakar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler