Selasa 18 Aug 2020 13:10 WIB

Terbitkan Pecahan 75 Ribu, Bagaimana Rencana Redenominasi?

Kemenkeu dan BI berencana melakukan redenominasi mata uang rupiah.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Bank Indonesia meluncurkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia berupa uang kertas nominal Rp 75 ribu, Senin (17/8).
Foto: Tangkapan layar
Bank Indonesia meluncurkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia berupa uang kertas nominal Rp 75 ribu, Senin (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) baru menerbitkan uang kertas pecahan Rp 75.000 bertepatan dengan HUT RI ke-75 pada Senin (17/8). Rencana BI untuk melakukan redenominasi atau penyederhaan nilai mata uang rupiah pun dipertanyakan.

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan rencana redenominasi saat ini masih dalam kajian. Menurut Rosmaya, redenominasi tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. Redenominasi hanya bisa dilakukan dalam kondisi perekonomian tertentu.

Baca Juga

"Ini berbeda tim dengan penerbitan uang pecahan Rp 75.000. Untuk redenominasi ada satu timnya lagi," kata Rosmaya dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/8).

Untuk itu, Rosmaya menegaskan, penerbitan uang pecahan Rp75.000 ini tidak berkaitan dengan rencana redenominasi. Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan BI berencana melakukan redenominasi dengan mengurangi tiga angka nol di belakang.

Pecahan Rp 75.000 merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) yang menjadi bagian dari uang khusus. Menurut Rosmaya, penerbitan UPK 75 ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Berdasarkan landasan hukum tersebut, BI bisa menerbitkan uang untuk memeringati suatu peristiwa berskala nasional maupun internasional seperti hari ulang tahun kemerdekaan, jadi ini tidak termasuk redenominasi," jelas Rosmaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement