Selasa 18 Aug 2020 09:30 WIB

Intimidasi Tokoh KAMI Bentuk Pembungkaman Demokrasi

Hari ini Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akan dideklarasikan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Tugu Proklamasi.  Sejumlah tokoh nasional berencana akan mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Tugu Proklamasi. Sejumlah tokoh nasional berencana akan mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tokoh nasional berencana akan mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Jelang deklarasi, sejumlah deklarator diduga mendapatkan gangguan bernada ancaman dan teror dari orang tak dikenal.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku prihatin dan menyayangkan jika benar ada indikasi ancaman atau intimidasi kepada tokoh-tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). "Seharusnya jangan ada pihak yang coba menghalang-halangi serta melakukan gangguan bernada ancaman atau intimidasi kepada tokoh dan inisiator KAMI. Ini bisa di artikan sebagai bentuk pembungkaman terhadap demokrasi," kata politikus PAN itu dalam pesan singkat yang diterima Republika, Selasa (18/8).

Baca Juga

Guspardi mengingatkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang merupakan perwujudan demokrasi.

Guspardi juga mengingatkan pemerintah yang sekarang harus terbebas dari pola lama seperti orde baru yang otororiter. Katanya, jangan terjerumus dengan pola otoritarianisme baru yang implikasinya akan merugikan pemerintah itu sendiri.

Ia berharap agar aparat kepolisian sebagai penegak hukum segera mengusut dan mengungkap pihak mana yang diduga melakukan gangguan dan teror bernada ancaman. Serta meminta pihak yang melakukan ancaman untuk segera berhenti melakukan intimidasi tersebut.

"Langkah ini sebagai bentuk pembuktian perwujudan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia," ujar Guspardi.

Kehadiran gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seharusnya dapat dimaknai sebagai upaya memperkaya khazanah demokrasi Indonesia. Guspardi menambahkan, pemerintah sepatutnya memberikan ruang dan menjamin keberadaannya.

Hal ini, kata dia, layak disikapi sebagai bagian dari demokrasi Indonesia untuk mengingatkan dan mengkritisi pemerintah agar mampu menjalankan kebijakan demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat bangsa dan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement