Selasa 18 Aug 2020 06:51 WIB

Meski Dipuji Jokowi, Lembaga Peradilan Diminta Berbenah

Pujian tak berarti lembaga peradilan sudah baik, masih banyak yang perlu diperbaiki.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
 Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI.
Foto: dpr
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Jumat (14/8) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Kenegaraannya memuji lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Meski mendapat pujian, lembaga - lembaga tersebut diharapkan tetap terus berbenah.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, pujian itu tak berarti lembaga yudikatif sudah baik sepenuhnya. Masih banyak hal yang masih perlu diperbaiki ke depannya sehingga, penegakan hukum di Tanah Air bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Lembaga yudikatif ini jangan berhenti untuk instrospeksi diri, karena faktanya penegakan hukum kita masih banyak yang menilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Sahroni dalam keterangan yang diterima Republika, Senin (17/8).

Karena itu, dia menambahkan, pujian presiden jangan sekadar dianggap ‘bunga-bunga’. Namun, pujian harus diartikan sebagai semangat untuk membuat lembaga yudikatif menjadi lebih baik dan memenuhi harapan rakyat di usia 75 tahun kemerdekaan RI.

 

“Pujian Pak Jokowi ini harus dianggap sebagai lecutan bagi lembaga peradilan untuk terus berbenah diri dan menjadi tumpuan akhir harapan rakyat dalam penegakan hukum,” kata Bendahara Umum Nasdem ini.

Meski demikian, legislator asal Tanjung Priok Jakarta Utara ini tetap mengapresiasi kinerja lembaga yudikatif selama ini yang terus menunjukkan perkembangan ke arah yang lebih baik. “Saya sepakat dengan pak Jokowi bahwa lembaga yudikatif tersebut patut diapresiasi atas kinerjanya selama ini,” kata dia.

Sebagai mana diketahui, dalam pidatonya memuji lembaga peradilan karena berhasil memperbaiki tata kerja, menggunakan teknologi informasi dan meningkatkan kapasitas hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement