Senin 17 Aug 2020 23:52 WIB

534 Napi Lapas Paledang Raih Remisi Hukuman

Dari 534 napi yang dapat remisi, 308 diantaranya kasus narkoba

Seorang warga binaan saat bersilaturahim bersama keluarganya di Lapas Paledang, Bogor(ilustras). Sebanyak 534 narapidana dari 650 narapidana di lembaga Kelas IIA pemasyaratan (Lapas) Paledang Kota Bogor mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang warga binaan saat bersilaturahim bersama keluarganya di Lapas Paledang, Bogor(ilustras). Sebanyak 534 narapidana dari 650 narapidana di lembaga Kelas IIA pemasyaratan (Lapas) Paledang Kota Bogor mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 534 narapidana dari 650 narapidana di lembaga Kelas IIA pemasyaratan (Lapas) Paledang Kota Bogor mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI.

"Dari 534 narapidana yang mendapatkan remisi, didominasi oleh narapidana kasus narkoba yakni 308 orang, sedangkan 226 narapidana lainnya dari kasus lain-lain," kata Kepala Lapas PaledangTeguh Wibowousai pengumuman pemberian resmisi di Lapas Paledang, Kota Bogor, Senin.

Pengumuman remisi tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachum, serta perwakilan dari Kodim 0606 Kota Bogor.

Teguh Wibowomengatakan 534 narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi yakni sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman dan berperilaku baik. "Kami mengusulkan sebanyak 534 narapidana untuk mendapatkan remisi, Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan seluruhnya," katanya.

Dari 534 narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 72 narapidana mendapat remisi satu bulan, 89 narapidana mendapat remisi dua bulan, 204 narapidana mendapat remisi tiga bulan, 115 narapidana mendapat remisi empat bulan, 45 narapidana mendapat remisi lima bulan, serta sembilan narapidana mendapat remisi enam bulan.

"Bahkan salah seorang dari 534 narapidana yang mendapat remisi tersebut, akhirnya menjadi bebas murni," katanya. Teguh Wibowo menambahkan, narapidana yang mendapat remisi tersebut selain berperilaku baik juga untuk mengurangi kapasitas penghuni Lapas Paledang yang "overload".

Lapas Kelas IIA Paledang yang idealnya dihuni 394 warga binaan, tapi saat ini dihuni 715 warga binaan, yakni 650 narapidana dan 65 tahanan. Warga binaan di Lapas Kelas IIA Paledang sesungguhnya ada 812 orang, tapi 79 narapidana lainnya sedang menjalani proses asimililasi.

Teguh menegaskan, meskipun penghuni Lapas Paledang "overload" tapi pembinaan di dalam lapas berjalan bak, terbukti seluruh warga binaan tidak ada yang terkena COVID-19."Bahkan untuk penanganan pencegahan COVID-19, Kementerian Hukum dan HAM memberikan predikat terbaik kedua tingkat nasional kepada Lapas Paledang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement