Senin 17 Aug 2020 22:58 WIB

Pejabat Lampung Diminta Tunda Pergi ke Zona Merah

Gubernur Lampung meminta pejabat tidak pergi ke lima provinsi zona merah

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Arinal meminta pejabat daerah  menunda sementara berpergian dalam rangka tugas maupun urusan lain ke daerah dalam kategori zona merah.
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Arinal meminta pejabat daerah menunda sementara berpergian dalam rangka tugas maupun urusan lain ke daerah dalam kategori zona merah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak bupati/wali kota, pimpinan DPRD, pimpinan Forkopimda,dan pejabat se-Lampung, untuk menunda berpergian ke daerah zona merah Covid-19. Surat Edara (SE) nomor 900/24/21/V.02/2020 tersebut telah diterbitkan pada 12 Agustus 2020 dan ditujukan pimpinan daerah.

Dalam SE tersebut, Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan, menyikapi atas situasi beberapa hari ini  terdapat pimpinan daerah dan pejabat pemerintah daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kiranya dapat menunda sementara berpergian dalam rangka tugas maupun urusan lain ke daerah dalam kategori zona merah.

“Ke daerah dalam kategori zona merah dan provinsi dengan kasus tertinggi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan peningkatan kasus serta pencegahan penularan Covid-19 di Provinsi Lampung,” kata Arinal dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Ahad (17/8).

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Waykanan Edward Antony meninggal dunia setelah dinyatakan positif pada 8 Agustus 2020. Edward menjalani perawatan selama delapan hari di ruang isolasi RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung, dan meninggal dunia pada 15 Agustus 2020.

 

Wabup tersebut terkena Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke Jakarta pada 4-6 Agustus 2020. Ia mengeluhkan demam panas, dan sesak nafas dan berobat ke RS swasta di Kota Bandar Lampung. Hasil rapid test reaktif, dan hasil swab-1 positif. Setelah dinyatakan positif, 22 orang pejabat Pemkab Waykanan yang berkontak dengan wabup dilakukan //tracing//, dan didapati positif sebanyak enam pejabat eselon II. Sekarang dirawat di rumah sakit pemerintah.

Selanjutnya, lebih dari 25 orang karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Pesisir Barat positif Covid-19, setelah dilakukan tracing dengan seorang karyawan yang melakukan perjalanan ke Jawa. Puluhan karyawan tersebut dalam kondisi sehat tanpa gejala, dan menjalani isolasi mandiri di mess perusahaan.

Data yang disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Senin (17/8), jumlah suspek 686 kasus, bertambah 3 kasus baru, 683 kasus lama. Kasus konfirmasi positif Covid-19 menjadi 343 orang, bertambah 2 kasus baru, 341 kasus lama. Sedangkan pasien yang selesai isolasi atau sembuh 278 orang bertambah 1 orang. Sementara kasus pasien meninggal dunia 14 orang, terakhir wabup Waykanan.

Kepala Dinkes Provinsi Lampung dr Reihana mengatakan, dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Lampung yang terus terjadi penambahan kasus baru, berarti semua pihak, harus memperketat protokol kesehatan.

“Dengan tiga M memakai masker, menjaga jarak, dan menccui tangan. Agar masyarakat lebih mudah mengingatnya. Semua harus melakukan protokol kesehatan secara konsisten dan komitmen menjadi gaya hidup, maka penularan virus Covid-19 di Lampung ada dapat diatasi,” ujarnya. n Mursalin Yasland

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement