Selasa 18 Aug 2020 01:22 WIB

Hong Kong Lobi AS untuk Tetap Pertahankan Label Dagang

Hong Kong berhak menggunakan label sendiri untuk ekspornya

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Seorang peserta aksi mengibarkan bendera Amerika Serikat dan Hong Kong di Causeway Bay, Hong Kong. Menurut pemberitahuan pemerintah AS yang diposting pekan lalu, barang yang dibuat di Hong Kong untuk diekspor ke AS perlu diberi label sebagai buatan China setelah 25 September. Ilustrasi.
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Seorang peserta aksi mengibarkan bendera Amerika Serikat dan Hong Kong di Causeway Bay, Hong Kong. Menurut pemberitahuan pemerintah AS yang diposting pekan lalu, barang yang dibuat di Hong Kong untuk diekspor ke AS perlu diberi label sebagai buatan China setelah 25 September. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Menteri Perdagangan Hong Kong, Edward Yau, mengatakan meningkatnya ketegangan Amerika Serikat (AS)-China tidak membantu. Dia akan membahas dengan pemerintah AS masalah barang-barang Hong Kong untuk diekspor ke negara tersebut yang wajib label buatan China.

Menurut pemberitahuan pemerintah AS yang diposting pekan lalu, barang yang dibuat di Hong Kong untuk diekspor ke AS perlu diberi label sebagai buatan China setelah 25 September. Yau merujuk pada aturan Organisasi Perdagangan Dunia yang menyatakan bahwa Hong Kong berhak menggunakan label sendiri untuk ekspornya.

Baca Juga

Yau mengatakan pertumbuhan Hong Kong melambat ke penurunan sembilan persen pada kuartal kedua dan kondisi ini belum pernah terjadi sebelumnya. Terlebih lagi terjadi peningkatan ketegangan AS-China.

Masalah kedua negara ini pun, menurut Yau, mengalihkan perhatian dari memerangi pandemi virus corona. "Saat kami memerangi pandemi, saya pikir hal terakhir yang diinginkan adalah gangguan lebih lanjut yang akan mengganggu atau mengganggu perdagangan," katanya kepada CNBC.

Ketegangan antara Washington dan Beijing telah meningkat terkait penanganan wabah virus corona, tarif perang dagang, dan pemberlakuan undang-undang keamanan nasional China di Hong Kong. Masalah terakhir membuat AS untuk mengakhiri status khusus bekas koloni Inggris itu di bawah hukum AS dan menerapkan sanksi kepada kota sama dengan daratan China.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement