Senin 17 Aug 2020 18:52 WIB

Kasus Covid-19 DKI Hari Ini Bertambah 538 Orang

Jumlah kasus aktif di DKI Jakarta saat ini mencapai 9.165 kasus.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolandha
Penanganan pasien Covid-19 (ilustrasi). Pemprov DKI Jakarta menemukan kasus positif harian Covid-19 hari ini per Senin (17/8), sebanyak 538 orang.
Foto: AP
Penanganan pasien Covid-19 (ilustrasi). Pemprov DKI Jakarta menemukan kasus positif harian Covid-19 hari ini per Senin (17/8), sebanyak 538 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi/perawatan secara tepat. Hasil tes PCR yang dilakukan secara masif itu, menemukan kasus positif harian Covid-19 hari ini per Senin (17/8), sebanyak 538 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 4.537 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 3.766 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 538 positif dan 3.228 negatif.

"Dari 538 kasus tersebut, 137 kasus adalah data dari tanggal 14 dan 15 Agustus yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 47.707. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 39.671," terangnya, Senin.

Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 538 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.165 (orang yang masih dirawat/isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 30.092 kasus. Dari jumlah tersebut, 19.916 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 66,2 persen, dan 1.011 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,4 persen.

"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 5,9 persen, sedangkan Indonesia sebesar 13,2 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," ungkapnya.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP), dan meniadakan perlombaan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-75.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement