Senin 17 Aug 2020 17:30 WIB

4.151 Napi di DKI Jakarta Raih Remisi HUT RI

Sebanyak 194 napi langsung dibebaskan atau remisi umum II.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Liberti Sitinjak
Foto: Meiliza Laveda
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Liberti Sitinjak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 4.151 narapidana dan tahanan di DKI Jakarta mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun RI Ke-75. Dengan rincian yang mendapat remisi umum I sebanyak 3.957 orang dan remisi umum II atau bebas sebanyak 194 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Liberti Sitinjak mengatakan jumlah narapidana sampai dengan tanggal 16 Agustus ada 8.271 orang dan tahanan 3.967 orang. Sehingga jumlah kumulatifnya mencapai 12.238 orang.

"Dari jumlah 12.238 orang, pria ada 11.819 dan wanita ada 419 orang," kata Liberti usai acara pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 pada Senin (17/8).

Dia menjabarkan jumlah narapidana dan tahanan yang mendapat remisi umum tahun 2020 terkait PP 99/2012 dan PP 28/2006 sebanyak 2.366 napi. Jumlah PP 99/2012 lanjut dia sebanyak 2.327 orang. Sedangkan yang mendapat remisi umum I sebanyak 2.225 orang dan remisi umum II sebanyak 102 orang.

Sedangkan jumlah baik narapidana maupun tahanan terkait PP 28/2006 sebanyak 39 orang. "Jumlah keseluruhan yang mendapat remisi umum Tahun 2020 terkait PP 28/2006 adalah 39 orang. Yang mendapat remisi umum I 36 orang dan remisi umum II 3 orang," jabar dia.

Kriteria narapidana dan tahan yang mendalat remisi kata dia sudah menjalankan minimal enam bulan (hukuman). Selain itu kriteria lain yakni harus berkelakuan baik selama enam bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement