Senin 17 Aug 2020 17:04 WIB

IPB Nomor 1 Perguruan Tinggi Terbaik Versi Kemendikbud 2020

Rektor IPB University: Ini adalah hasil kerja keras kita semua. 

Rektor IPB Prof Dr Arif Satria
Foto: Dok IPB University
Rektor IPB Prof Dr Arif Satria

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- IPB University tahun ini mengalami peningkatan prestasi yang membanggakan. Pasalnya, berdasarkan pemeringkatan Klasterisasi Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2020, IPB University berada pada urutan pertama diikuti Universitas Indonesia (UI) yang menduduki peringkat kedua, Universitas Gadjah Mada (UGM) di peringkat tiga, Universitas Airlangga (Unair) di peringkat empat, dan Institut Teknologi Bandung (ITB) di peringkat lima. Pada tahun ini klasterisasi diikuti oleh  2.136 perguruan tinggi di Indonesia.

Terkait prestasi itu, Rektor IPB University, Prof Arif Satria menyampaikan bahwa prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh warga IPB University dan stakeholder terkait. “Ini adalah hasil kerja keras kita semua. Saya mengapresiasi seluruh civitas akademika, tenaga kependidikan, dan alumni yang terus kompak dan bersungguh-sungguh dalam memajukan IPB University.  Tentu capaian ini juga hasil kerja keras para pimpinan IPB University sebelumnya yang telah memberi fondasi yang kuat untuk kemajuan IPB University,” kata Prof Arif Satria dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Rektor juga menandaskan, “Prestasi ini harus menjadi penyemangat bagi kita semua untuk memberi yang terbaik bagi bangsa ini.”

Tujuan klasterisasi perguruan tinggi ini adalah untuk merumuskan penciri kualitas perguruan tinggi yang telah terdokumentasi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) serta melakukan telaah klasterisasi berdasarkan penciri tertentu untuk kepentingan pembinaan perguruan tinggi.

Hasil klasterisasi ini digunakan untuk membangun landasan bagi Kemendikbud dan perguruan tinggi untuk melakukan perbaikan terus-menerus dalam rangka meningkatkan performa dan kesehatan organisasi. 

Sementara, sumber data yang digunakan untuk menyusun klasterisasi merupakan data yang siap guna yang berasal dari PD Dikti;  data yang tidak tercakup dalam PD Dikti tetapi merupakan hasil penilaian dari unit kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;  data yang belum tercakup dalam PD Dikti tetapi dikumpulkan secara terstruktur oleh unit kerja dan sangat relevan dengan Klasterisasi Perguruan Tinggi;  serta data dari eksternal Kemendikbud tetapi sudah mapan dan dapat menggambarkan kualitas Perguruan Tinggi (data akreditasi, kinerja penelitian, inovasi, data Abdimas, dan data publikasi terindeks scopus). 

Indikator Klasterisasi Perguruan Tinggi tahun 2020 dibagi menjadi empat yaitu Input, Proses, Output dan Outcome. Indikator input meliputi persentase dosen berpendidikan doktor (S3);  persentase dosen dengan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar;  rasio jumlah mahasiswa terhadap dosen;  jumlah mahasiswa asing;  dan jumlah dosen bekerja sebagai praktisi di industri. 

Dari indikator proses, terdiri dari akreditasi institusi Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT);  akreditasi program studi BAN-PT, pembelajaran daring;  kerja sama perguruan tinggi;  kelengkapan laporan PD Dikti;  jumlah program studi bekerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI);  lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau QS Top 100 World Class University (WCU) by subject;  program studi yang melaksanakan program merdeka belajar dan mahasiswa yang mengikuti Program Merdeka Belajar. 

Sementara itu, indikator output terdiri dari jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen;  kinerja penelitian;  kinerja kemahasiswaan; dan jumlah program studi yang terakreditasi internasional. 

Adapun dari sisi outcome, indikator yang dinilai berupa kinerja inovasi;  persentase lulusan yang memperoleh pekerjaan dalam waktu enam bulan;  jumlah sitasi per dosen;  jumlah paten per dosen; dan kinerja pengabdian masyarakat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement