Senin 17 Aug 2020 13:43 WIB

Bagaimana Cara Peroleh Uang Rp 75 Ribu?

Satu KTP hanya dapat memiliki satu lembar uang Rp 75 ribu.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Serba serbi uang kertas nominal Rp 75 ribu sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun yang diluncurkan bertepatan pada 17 Agustus 2020.
Foto: Dok. Bank Indonesia
Serba serbi uang kertas nominal Rp 75 ribu sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun yang diluncurkan bertepatan pada 17 Agustus 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Republik Indonesia dengan nominal Rp 75 ribu dapat diperoleh masyarakat di kantor BI seluruh Indonesia. Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan BI sudah menyebarkannya ke seluruh kantor kas BI di seluruh Indonesia.

"Masyarakat harus memesan terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar yang sudah kami siapkan," katanya, Senin (17/8).

Baca Juga

Pembeli diminta memesan dan mengisi dahulu lokasi dan jadwal penukaran melalui aplikasi Pintar di link pintar.bi.go.id mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Pada waktu dan tempat yang sudah dipilih, masyarakat harus menukarkannya dengan uang nominal sama sebesar Rp 75 ribu.

Satu KTP hanya boleh memiliki satu lembar Rp 75 ribu karena UPK 75 ini dicetak terbatas hanya 75 juta lembar. Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap. 

Pertama, periode pemesanan penukaran tahap satu pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB sampai 30 September 2020, dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten. Kedua, periode pemesanan penukaran tahap dua pada tanggal 1 Oktober 2020 sampai selesai, dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk. 

BI sebelumnya sudah meluncurkan uang peringatan sebanyak 10 kali yang tiga kali diantaranya dikeluarkan untuk memperingati hari Kemerdekaan NKRI. Di antaranya pada HUT Kemerdekaan RI ke-25 berupa uang logam emas pecahan Rp 25 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000 dan Rp 2.000 dan uang logam perak pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 250, dan Rp 200. Pada HUT Kemerdekaan RI ke-45 berupa uang logam emas pecahan Rp 750 ribu, Rp 250 ribu, Rp 125 ribu. Pada HUT Kemerdekaan RI ke-50 berupa uang logam emas pecahan Rp 850 ribu dan Rp 300 ribu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement