Senin 17 Aug 2020 00:23 WIB

Upacara 17 Agustus di Balai Kota DKI Diikuti 100 Peserta

Peserta upacara adalah eselon I dan II, dan perwakilan dinas-dinas.

Upacara bendera  (ilustrasi)
Foto: Antara
Upacara bendera (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2020 di Balai Kota Jakarta dibatasi hanya untuk 100 peserta. Pembatasan dilakukan karena masih merebaknya pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). "Betul ada upacara di Balai Kota, terbatas, maksimal sekitar 100 orang," kata Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Pemprov DKI Jakarta Muhammad Mawardi dalam pesan singkatnya di Jakarta, Ahad (16/8).

Mawardi mengatakan nantinya pelaksanaan upacara mengenakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak, memeriksa suhu, mencuci tangan dan lainnya. Sekitar 100 orang itu terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon 2 ke atas dan para perwakilan dari dinas-dinas di lingkungan DKI Jakarta. "Yang hadir para eselon II, I dan perwakilan ASN dari Dishub, BPBD, SATPOL PP, Dinas Gulkarlamat. Masing-masing lima orang," katanya.

Baca Juga

Mawardi mengatakan pemerintahan di tingkat kota administratif dan kecamatan juga mengadakan upacara. "Selain itu ada upacara tingkat kota dan kecamatan," tuturnya.

DKI Jakarta akan mengumandangkan lagu Indonesia Raya di berbagai wilayah sebagai pengganti upacara kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2020. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan pada waktu tersebut, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga Jakarta agar berdiri tegap dan menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai pukul 10.20 WIB, saat pengumandangan lagu Indonesia Raya.

"HUT RI tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena berlangsung di tengah pandemi, kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya," ujar Sekda DKI Jakarta Saefullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8).

MlDKI masih memperbolehkan upacara dengan jumlah terbatas dan penerapan protokol kesehatan dan juga kegiatan menghias kampung, rumah maupun kantor. Terkecuali perlombaan-perlombaan khas 17 Agustusan.

"Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sementara upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (13/8).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement