Ahad 16 Aug 2020 23:38 WIB

Kemenkumham Kepri Beri Remisi Kemerdekaan Bagi 2.176 Napi

Napi yang dibebaskan telah memenuhi syarat termasuk berkelakuan baik.

Ilustrasi Remisi
Foto: Antara/Jojon
Ilustrasi Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, KEPRI -- Sebanyak 2.176 orang narapidana (napi) dan anak di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi umum pada HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri. Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Kepri Teguh Imanto, di Tanjungpinang, Ahad, mengatakan remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan pada saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada narapidana dan anak.

"Pemberian remisi, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi umum," ujar Teguh. 

Mereka memenuhi syarat karena berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sementara untuk anak telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan.

Teguh menjelaskan, remisi umum terbagi menjadi dua, masing-masing remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I, yaitu remisi sebagian yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi umum berjumlah 2.158 orang.

Remisi umum II, yaitu remisi umum seluruhnya yang diberikan kepada narapidana pada saat pemberian remisi tersebut langsung bebas/masih menjalani subsider karena belum membayar denda berjumlah 18 orang.

Menurut dia, Kanwil Kemenkumham Kepri terdapat sebelas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, terdiri dari sembilan lapas/LPKA dan rutan, satu bapas dan satu rupbasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement