Ahad 16 Aug 2020 21:27 WIB

Paris Dideklarasikan Lagi Sebagai „Zona Merah“ Wabah Corona

Pemerintah keluarkan dekrit bahwa Paris dan kawasan Marseilles sebagai zona merah.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Reuters/C. Platiau
Reuters/C. Platiau

Pemerintah Pemerintah Prancis mengeluarkan dekret zona merahuntuk Paris dan Marseille, setelah angka infeksi Covid-19 di kedua daerah itu melonjak selama dua minggu terakhir. Dekret itu memberikan otoritas setempat wewenang untuk memberlakukan pembatasan lokal demi meredam penyebaran penyakit.

Pada hari Kamis (13/08), Prancis melaporkan lebih dari 2.500 infeksi Covid-19 baru untuk hari kedua berturut-turut, level ini terakhir terlihat pada pertengahan April, ketika negara melakukan salah satu lockdown yang paling ketat di Eropa.

Deklarasi zona merah itu berarti, otoritas lokal di Paris dan wilayah Bouches-du-Rhone bisa membatasi mobilitas orang dan kendaraan, membatasi akses ke transportasi umum dan perjalanan udara, membatasi akses ke gedung-gedung umum, dan menutup restoran, bar, dan tempat lainnya.

Serangan gelombang kedua

Kota Paris dan Marseille dalam beberapa hari terakhir telah mewajibkan penggunaan masker wajah di tempat umum. Sebelumnya, banyak kalangan sudah memperingatkan munculnya gelombang infeksi baru, setelah turis diizinkan lagi berkunjung dan pembatasan kegiatan tidak diterapkan lagi.

Pada Kamis (13/08) malam, Inggris mengatakan akan memberlakukan wajib karantina 14 hari pada semua kedatangan dari Prancis mulai hari Sabtu (15/08) karena lonjakan tingkat infeksi tersebut. Beberapa waktu lalu, pemerintah Inggris pernah mengeluh kepada Prancis karena menyatakan Inggris sebagai kawasan risiko tinggi corona.

Selain Prancis, Inggris juga memasukkan Belanda dan empat negara lainnya ke dalam daftar wajib karantina. Sebelumnya, Spanyol dan Belgia sudah lebih dulu dimasukkan ke daftar tersebut.

Deklarasi zona merah terhadap Paris dan Marseille bisa berdampak pada sektor pariwisata, karena banyak wisatawan yang akan membatalkan rencana kunjungan ke kawasan itu. Selain itu, negara-negara asal juga bisa mewajibkan karantina kepada warganya yang kembali dari kunjungan wisata ke kawasan zona merah atau kawasan berisiko tinggi.

hp/rap (afp, rtr)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement