Ahad 16 Aug 2020 13:40 WIB

Polisi Prancis Perketat Patroli untuk Awasi Pemakaian Masker

Paris mewajibkan pemakaian masker di tempat umum

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Turis berjalan-jalan dengan mengenakan masker di distrik Montmartre di Paris, Senin (10/8/2020).
Foto: AP / Michel Euler
Turis berjalan-jalan dengan mengenakan masker di distrik Montmartre di Paris, Senin (10/8/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Polisi Paris, Prancis, tingkatkan patroli dalam menegakkan peraturan pengguna masker, Sabtu (15/8). Tekanan pun semakin meningkat pada pemerintah Prancis untuk mewajibkan masker di semua tempat kerja dan di tempat publik. 

Paris telah memperluas zona untuk warga menggunakan masker wajah di depan umum, termasuk lingkungan di sekitar Museum Louvre dan distrik perbelanjaan Champs-Elysees. Kondisi itu terjadi setelah yang meningkat sangat cepat di wilayah tersebut. 

Baca Juga

Polisi sekarang dapat menutup kafe atau pertemuan apa pun yang terdiri dari lebih atas 10 orang ketika jarak dan tindakan kebersihan lainnya tidak dipatuhi. Masker pun menjadi benda yang harus digunakan di luar ruangan, meski aturannya sangat bervariasi di kota-kota Prancis lainnya. 

Dalam seruan yang diterbitkan di harian Liberation, sekelompok pekerja medis mendesak agar seluruh negeri kembali bekerja di rumah. Karantina sebagian besar telah dicabut oleh kota-kota Prancis setelah dua bulan karantina wilayah yang ketat.

Prancis mencatat lebih dari 2.800 kasus baru pada Jumat (14/8), naik dari beberapa ratus kasus harian sebulan lalu. Sementara, kenaikan kasus sebagian dikaitkan dengan peningkatan pengujian, tingkat tes positif juga meningkat, dan sekarang berada di 2,4 persen. Namun, jumlah pasien virus di rumah sakit Prancis dan unit perawatan intensif sejauh ini belum meningkat.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement