Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Modus Pelaku Peredaran Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai

Sabtu 15 Aug 2020 12:17 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Kudus menemukan peredaran rokok ilegal melalui e-commerce

Bea Cukai Kudus menemukan peredaran rokok ilegal melalui e-commerce

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Kudus menemukan peredaran rokok ilegal melalui e-commerce

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bea Cukai Kudus kembali menyita rokok ilegal sebanyak 120 ribu batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diangkut dari Jepara. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Selanjutnya, petugas diterjunkan untuk memantau keberadaan mobil sesuai dengan informasi yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut pada Jumat (7/8) malam."Pada pukul 20.45 WIB mobil yang dimaksud terlihat melintasi Desa Bakalan, Kalinyamatan, Jepara, sehingga petugas yang diterjunkan di lapangan bisa mengikuti mobil tersebut," ujarnya.

Tidak berselang lama, petugas yang menggunakan tiga mobil akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa mobil tersebut mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin sebanyak 120 ribu batang. 

Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 122,4 juta, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 71.198.400. Untuk penelitian lebih lanjut atas pelanggaran tersebut, petugas memeriksa pengemudi berinisial SH (58). 

Modus yang digunakan para pelaku usaha ilegal terus berkembang, Bea Cukai Kudus juga terus mengembangkan pengawasan tidak hanya pengawasan di pasar konvensional melainkan juga melalui e-commerce. 

Gatot mengatakan petugas telah melakukan analisis e-commerce dan memantau salah satu pemilik akun yang menjual rokok ilegal tersebut. “Berdasarkan informasi, penjual yang bertempat tinggal di wilayah Jepara tersebut akan melakukan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil sedan.”

Berbekal informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyisiran di sekitar Jepara pada Senin (10/08). Sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi mobil dengan ciri-ciri sebagaimana informasi sedang melaju di Jalan Raya Jepara-Kudus. Tim segera melakukan pengejaran dan penegahan terhadap sarana pengangkut tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan mobil tersebut memuat rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Tim mengamankan sopir dan penumpang mobil berinisial MM (26) dan AF (29) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mobil dan seluruh barang bukti berupa 28 ribu batang rokok ilegal turut diamankan. Diperkirakan seluruh rokok ilegal tersebut bernilai Rp 28,56 juta. Melalui penindakan ini, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 16.612.960.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler