Jumat 14 Aug 2020 17:44 WIB

RUU Ciptaker Dinilai Akomodasi Perkembangan Zaman

RUU Ciptaker perlu memperhatikan kepastian hukum.

 RUU Ciptaker Dinilai Akomodasi Perkembangan Zaman. Foto ilustrasi:  Pengunjung melihat pameran UMKM Sumatera Barat. ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
RUU Ciptaker Dinilai Akomodasi Perkembangan Zaman. Foto ilustrasi: Pengunjung melihat pameran UMKM Sumatera Barat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi Unversitas Krisnadwipayana (Unkris), Ade Reza Hariyadi menilai RUU Cipta Kerja bisa menjadi terobosan untuk menyelaraskan berbagai regulasi ketenagakerjaan. Di mana, regulasi yang terjadi saat ini tersebar dan tumpang tindih.

"Omnibus law juga mengakomodasi perkembangan zaman sesuai kebutuhan yang bergerak cepat," ujar Ade Reza, Jumat (14/8).

Baca Juga

Namun, Ade Reza meminta asas kebermanfaatan dan kepastian hukum juga perlu dipastikan dalam RUU Ciptaker. Karenanya, kepentingan buruh dan pengusaha perlu diakomodasi secara adil dan proporsional.

Menurut Reza, sejumlah isu menyangkut hal-hak buruh dalam kontrak kerja, sistem pengupahan, dan hubungan industrial nampaknya masih jadi masalah. Di mana, ini harus dicari titik temunya. 

"Begitu pula asas kepastian hukum. Hal ini menyangkut kedudukan RUU Cipta Kerja terhadap berbagai aturan khusus ketenagakerjaan yang sudah ada," sambung Reza.

Dia melanjutkan, rencana DPR membentuk tim kerja yang melibatkan kelompok buruh dalam membahas RUU Cipta Kerja diharapkan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan tentang ketenagakerjaan yang berpolemik.

"Sekalipun serikat pekerja telah terlibat dalam tim teknis RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang digagas Kemenaker, semoga tim kerja oleh DPR itu menyelesaikan isu-isu yang belum tuntas. Sehingga, usulan dari serikat pekerja terakomodasi secara adil dan proporsional," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement