Jumat 14 Aug 2020 17:04 WIB

DGB IPB: PT Berperan Besar Cegah Perilaku Seksual Menimpang

Penanganan dan pencegahan tindakan asusila menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

Dr Drajat Martianto, wakil rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB University.
Foto: Dok IPB University
Dr Drajat Martianto, wakil rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB University.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasus perilaku seks menyimpang semakin marak terjadi di masyarakat. Kejadian ini terjadi bukan hanya di dunia nyata tetapi juga di dunia maya. Hal ini akibat dari penggunaan teknologi yang tidak bijak sehingga banyak anak terjerumus dalam tindakan asusila akibat mengakses konten-konten pornografi. 

Kasus penyimpangan perilaku asusila juga banyak ditemukan di kampus. Sehingga,  kampus harus memiliki instrumen yang kuat dalam menangani dan mencegah perilaku seks menyimpang. 

“Globalisasi dalam bidang informasi memberikan pengaruh yang kuat khususnya pada generasi muda. Oleh karena itu kampus harus memilki upaya agar dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan dapat bertindak tanpa melanggar norma dan kesusilaan yang berlaku. IPB University sendiri memiliki peraturan yang tegas untuk penanganan dan pencegahan perbuatan asusila melalui peraturan rektor dan turunannya,” ungkap Prof Dr Evy Damayanthi, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Guru Besar (DGB) IPB University dalam sambutanya pada diskusi yang diadakan oleh DGB IPB University, Kamis  (13/8).

photo
Prof Dr Evy Damayanthi, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Guru Besar (DGB) IPB University.  (Foto: Dok IPB University)

Menurutnya,  kampus merupakan suatu ekosistem yang relatif majemuk. Sehingga,  perlu upaya pencegahan terhadap perilaku yang menyimpang dalam bentuk peraturan yang jelas. “Oleh karena itu IPB University merancang peraturan tentang etika akademik dan kehidupan bermasyarakat untuk sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) dan tenaga kependidikan. Juga, Peraturan Rektor yang melarang sivitas melakukan atau memfasilitasi perbuatan pelecehan dan pelanggaran seksual di lingkungan kampus atau di luar kampus,” ujar Prof Evy Damayanthi dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Hal ini dibenarkan oleh Dr Drajat Martianto, wakil rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB University bahwa penanganan dan pencegahan tindakan asusila menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Sebagai penanggung  jawab bidang kemahasiswaan, Dr Drajat menjelaskan berbagai mekanisme yang diterapkan oleh institusi dalam kaitannya dalam tindakan asusila. Upaya preventif yang dilakukan misalnya adalah dengan penguatan kegiatan keagamaan dan sosialisasi dalam berbagai kegiatan untuk mahasiswa.

“Peraturan rinci membuat komisi kesehatan secara tepat dan terukur untuk melakukan tindakan. Dalam peraturan Senat Akademik dijelaskan penanganan penyimpangan sosial dan seksual dengan memberikan hukuman, pelaporan kepada pihak berwajib, serta pelayanan bimbingan dan konseling. Selain itu kami juga memberikan perlindungan kepada korban dan pelaku penyimpangan seksual,” tambahnya.

Menurutnya,  IPB University juga membentuk Komisi Etik di tingkat perguruan tinggi dan fakultas terkait penyimpangan seksual. Komisi ini bertugas melakukan penelusuran dan pemeriksaan serta rekomendasi perlakuan terhadap tindakan asusila dan perilaku menyimpang seksual. 

“Pendekatan yang dilakukan utamanya adalah mendidik bukan untuk menghukum. Namun jika sudah tidak bisa ditolerir maka akan diberikan tindakan tegas agar kejadian tidak terulang lagi,” tegasnya.

photo
Prof Dr Euis Sunarti, Guru Besar IPB University dari Fakultas Ekologi Manusia  (Foto: Dok IPB University)

Sementara itu Prof Dr Euis Sunarti, Guru Besar IPB University dari Fakultas Ekologi Manusia menyebutkan bahwa upaya pencegahan perilaku penyimpangan seksual harus dimulai sejak dari keluarga. Keluarga harus mengajarkan nilai yang baik untuk anak-anaknya. Selanjutnya anak harus dididik dengan cinta kasih dan menjalankan perannya agar mengarah ke hal-hal yang positif.

“Keluarga harus memilki keterampilan untuk mengelola kerentanan, ancaman, serta potensi krisis. Salah satu kerentanan adalah perilaku seksual menyimpang. Perilaku ini meningkat karena perkembangan teknologi informasi. Sehingga,  perlu untuk mendidik anak agar bijak dalam menggunakan teknologi informasi,” ungkap Prof Dr Euis Sunarti. 

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Prof Atip Latipulhayat, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan dr Inong Irana, SpKK, FINSDV, FAADV, dokter spesialis kulit dan kelamin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement