Jumat 14 Aug 2020 06:02 WIB

Tiga Peraturan KPU Direvisi Mengikuti Protokol Kesehatan

Perubahan PKPU dikonsultasikan dengan DPR pada 24 Agustus.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi tiga Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Revisi PKPU dilakukan tentang pencalonan, kampanye, dan dana kampanye.

Proses perubahan peraturan tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR RI, yang dijadwalkan pada 24 Agustus mendatang. "Jadi untuk tanggal 24 Agustus 2020 ada tiga perubahan PKPU yang akan dikonsultasikan," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (13/8).

Tahapan pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020, sementara perubahan PKPU Pencalonan masih dalam proses. Setelah konsultasi dengan DPR, PKPU juga harus melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Namun, Raka meyakini, PKPU Pencalonan akan diterbitkan tepat waktu. Sebab, tidak banyak ketentuan atau pasal yang diubah dalam PKPU tersebut. "Sebetulnya tidak banyak pasal yang diubah. Oleh karena itu PKPU Pencalonan diharapkan segera bisa rampung. Setelah dikonsultasikan ke DPR, lalu diharmonisasi di Kemenkumham, lalu diundangkan," kata Raka.

KPU akan mengatur mekanisme pendaftaran calon kepala daerah yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam PKPU Pencalonan. Protokol kesehatan juga akan disesuaikan dalam perubahan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement