Jumat 14 Aug 2020 01:52 WIB

Proyek BUMN di Bawah Rp 14 M untuk UMKM Disambut Positif

Erick Thohir luncurkan aturan pelarangan perusahaan BUMN ikut proyek di bawah Rp 14 M

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan peraturan menteri untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mulai 17 Agustus mendatang, kata Erick, proyek BUMN senilai Rp 250 juta hingga Rp 14 miliar akan diberikan kepada UMKM.
Foto: Pertamina
Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan peraturan menteri untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mulai 17 Agustus mendatang, kata Erick, proyek BUMN senilai Rp 250 juta hingga Rp 14 miliar akan diberikan kepada UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang mewajibkan proyek BUMN di bawah Rp 14 miliar untuk UMKM menuai apresiasi. Pengamat BUMN Toto Pranoto menilai apa yang dilakukan Erick merupakan hal yang tepat dalam membangkitlan ekonomi, terutama untuk sektor kecil dan menengah. 

"BUMN bisa fokus pada pekerjaan-pekerjaan dengan nilai proyek besar. Dengan kebijakan ini diharapkan semua pelaku ekonomi bisa berkiprah optimal," ujar Toto saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (13/8).

Baca Juga

Toto menilai hal ini membuat BUMN bisa fokus mengerjakan proyek skala besar dengan pendekatan yang semakin efisien dan kompetitif sehingga mampu bersaing melawan kompetitor regional maupun global. Toto menyebut pendekatan serupa ini dalam beberapa kasus sudah diterapkan sejumlah BUMN Karya. 

"Misal kebijakan di Waskita Karya atau Wijaya Karya yang menetapkan untuk mengambil proyek infrastruktur diatas Rp 200 miliar," ucap Toto. 

Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan peraturan menteri untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mulai 17 Agustus mendatang, kata Erick, proyek BUMN senilai Rp 250 juta hingga Rp 14 miliar akan diberikan kepada UMKM. 

"Kita juga ingin bantu UMKM. Karena itu, insyaAllah 17 Agustus akan meluncurkan program, di mana capex (belanja modal) BUMN kita tidak mau lagi yang Rp 250 juta sampai Rp 14 miliar diambil sama BUMN juga, jadi saya sudah mengeluarkan peraturan menteri, BUMN tidak boleh saling tender, ini kita pertegas (untuk) UMKM," ujar Erick saat diskusi virtual dengan Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Rabu (12/8).

Erick menyampaikan keterlibatan perusahaan BUMN mengikuti program ini akan berjalan secara bertahap. Tahap pertama untuk periode Juli sampai Desember 2020, program ini akan diikuti sembilan BUMN yang terdiri atas BRI

Pertamina, Wijaya Karya, Waskita Karya, Telkom, Permodalan Nasional Madani (PNM), Pembangunan Perumahan (PP), Pegadaian, dan Pupuk Indonesia.  "Kalau kita lihat, ada sembilan BUMN yang sudah ikut serta. Ini untuk UMKM, tidak boleh BUMN atau pemain besar," ucap Erick. 

Tahap selanjutnya, kata Erick, pada periode Januari hingga Juni 2021 yang diharapkan diikuti 30 BUMN. Erick menargetkan seluruh BUMN dapat mengikuti progran ini paling lambat Juli hingga Desember tahun depan. Erick mengatakan apabila seluruh BUMN terlibat maka capex dalam setahun untuk UMKM mampu mencapai Rp 18 triliun.

"Kita harapkan dengan seluruh BUMN berjalan, nanti kurang lebih setahun itu capexnya Rp 18 triliun lebih, ini saya rasa cukup besar untuk keberpihakan kepada UMKM," lanjut Erick. 

Erick memerinci program tender ini dapat diikuti delapan kelompok seperti material kontruksi; pengadaan dan sewa peralatan mesin; jasa konstruksi dan renovasi; jasa perawatan peralatan dan mesin; jasa ekspedisi dan pengepakan; jasa advertising; pengadaan dan sewa perlengkapan furnitur; catering dan snack. Kata Erick, UMKM pemenang tender juga akan mendapat dukungan pendanaan dari Bank Himbara.

"InsyaAllah kita tambah enam (kategori) lagi, tapi saya berpikir mulai dari yang kecil namun jalan daripada janji-janji tidak pernah terimplementasi," ucap Erick.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement