Jumat 14 Aug 2020 01:36 WIB

Rekan R Kelly Ditangkap Terkait Laporan Intimidasi

Ketiga rekan R Kelly ditahan terkait laporan intimidasi penggugat kasus pelecehan.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Nora Azizah
Otoritas federal New York, Amerika Serikat, menahan tiga orang yang diketahui merupakan rekan musisi R&B, R Kelly (Foto: penyanyi R Kelly)
Foto: AP
Otoritas federal New York, Amerika Serikat, menahan tiga orang yang diketahui merupakan rekan musisi R&B, R Kelly (Foto: penyanyi R Kelly)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Otoritas federal New York, Amerika Serikat, menahan tiga orang yang diketahui merupakan rekan musisi R&B, R Kelly, Selasa (11/8). Mereka ditahan atas laporan intimidasi terhadap sejumlah penggugat kasus pelecehan seksual R Kelly.

Kelly menghadapi dua rangkaian tuntutan pidana federal, di Distrik Timur dan Illinois. Pelantun lagu "I Believe I Can Fly" itu menghadapi total 22 dakwaan, termasuk pelecehan terhadap 11 perempuan selama periode 1994 hingga 2018.

Baca Juga

Sang musisi kini mendekam di Pusat Pemasyarakatan Metropolitan, Chicago. Meski dia menjalani hukuman, sejumlah laporan justru menyebutkan tim Kelly melontarkan ancaman, intimidasi, dan suap terhadap para korban yang bersuara.

Ketiga orang yang ditahan adalah Richard Arline Jr (31 tahun) yang mengaku sebagai teman Kelly dan Donnell Russell (45 tahun) yang menyebut dirinya manajer Kelly. Satu pria lain yakni Michael Williams (37 tahun), kerabat salah satu mantan humas Kelly.

Tuduhan atas mereka diajukan di Distrik Timur. Menurut jaksa, awal 2020 Arline mencoba menyuap salah satu penggugat Kelly sebesar 500 ribu dolar AS. Arline pun diklaim menghubungi Kelly selama ditahan melalui panggilan telepon tiga arah.

Sementara, Russel berusaha melakukan intimidasi dan pelecehan penggugat perdata Kelly lainnya beserta ibu korban, antara November 2018 sampai Februari 2019. Russell mengancam akan membocorkan foto dan riwayat seksual perempuan tersebut.

Jaksa menyebutkan pula, Russell yang memakai nama samaran mengirim foto-foto sang perempuan ke produser Lifetime dan kanal televisi A&E, pada 4 Desember 2018. Pada hari yang sama, Lifetime menjadwalkan pemutaran serial dokumenter R Kelly.

Pemutaran dan diskusi panel yang semula dijadwalkan nyatanya dibatalkan karena adanya ancaman senjata api di dekat lokasi acara. Secara terpisah, Williams melakukan hal lain yang sama-sama mengintimidasi penggugat Kelly.

Pada 11 Juni 2020, Williams membakar mobil SUV sewaan ayah salah satu korban Kelly yang terparkir di kediaman mereka di Florida. Menurut penyidik, Williams diketahui mencari informasi di internet mengenai barang mudah terbakar sebelum kejadian.

Setelah tuduhan dibacakan di pengadilan, salah satu pengacara R Kelly, Steve Greenberg, segera bersuara. Lewat unggahannya di Twitter, Greenberg menyatakan bahwa R Kelly tidak ada hubungannya dengan semua tuduhan dan laporan yang ada.

"Tanpa pertanyaan, Robert Kelly tidak berkaitan dengan tindakan yang dituduhkan. Dia tidak mencoba untuk mengintimidasi siapapun, atau mendorong siapapun untuk melakukannya. Tidak ada keterlibatan sama sekali," ujar Greenberg.

Berbanding terbalik dengan klaim tersebut, jaksa penuntut New York justru menuduh Kelly dan rekan-rekannya bertindak sebagai jaringan kejahatan terorganisir. Itu termasuk manajer, pengawal, pengemudi, asisten pribadi, dan kru lain.

 

Jaksa juga berpendapat bahwa Kelly menghalangi pelaksanaan keadilan dengan menghancurkan bukti dan menyuap saksi selama persidangan pidana terakhirnya. Tindakan itu berakhir dengan putusan tidak bersalah di Chicago pada 2008.

Sejak 1990-an, Kelly telah menghadapi berbagai tuduhan pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh, seringkali dengan perempuan di bawah umur. Pada 2002, dia didakwa atas 13 kasus pornografi anak, tetapi dibebaskan dari semua dakwaan pada 2008.

Pada Januari 2019, serial dokumenter Lifetime berjudul "Surviving R Kelly" memerinci tuduhan pelecehan seksual oleh banyak perempuan yang dibantah Kelly. Publik bereaksi dengan menggencarkan tagar #MuteRKelly, dikutip dari laman NPR, Kamis (13/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement