Kamis 13 Aug 2020 21:31 WIB

Pemerintah Salurkan KUR Super Mikro Untuk Pekerja dan Ibu Rumah Tangga

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM akan alurkan KUR Super Mikro.

Rep: Anastasia AS (swa.co.id)/ Red: Anastasia AS (swa.co.id)
.
.

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang memiliki usaha produktif.

“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui siara persnya (13/08/2020).

Usaha yang dibiayai oleh KUR selama 6 bulan dan tidak memerlukan agunan tambahan. Para penerima bantuan diharuskan mengikuti program pendampingan, tergabung dalam kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha. Sementara itu, pegawai yang di PHK tidak memiliki usaha minimal 3 bulan.

Pemerintah juga menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, menjadi 6% sampai dengan Desember 2020.

Langkah tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan ketiga. “Ketentuan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” kata dia menambahkan.

Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) menunjukan tambahan subsidi bunga KUR telah diberikan kepada 5,9 juta debitur dengan debet sebesar Rp121 triliun. angka tersebut tercatat sampai dengan 8 Agustus 2020. Masih dalam data yang sama, penundaan angsuran pokok juga telah diberikan kepada 1,5 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp46,3 triliun.

Relaksasi KUR juga telah diberikan kepada 1,5 juta debitur dengan baki debet Rp46,2 triliun melalui perpanjangan jangka waktu. Lainnya, penambahan limit plafon KUR sebanyak Rp3 miliar juga telah diberikan kepada 14 debitur.

“Realisasi penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 telah mencapai Rp89,2 triliun dan diberikan kepada 2,67 juta debitur sehingga total outstanding sebesar Rp167,87 triliun dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,07%,” kata Airlangga.

Sebagai tambahan, pemerintah mengalokasikan total plafon KUR sebesar Rp190 triliun untuk tahun 2020 ini, dan mengalami penambahan plafon sebesar Rp8,87 triliun akibat adanya Pandemi Covid-19. Sehingga total plafon KUR untuk tahun 2020 menjadi Rp198,87 triliun.

“Kebijakan stimulus ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan memperkuat usaha mikro rumah tangga, pekerja informal, dan pekerja terkena PHK melalui dukungan pembiayaan usaha,” kata Airlangga menutup pembicaraan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement