Kamis 13 Aug 2020 20:45 WIB

Bantahan Kemendikbud tentang Siswa Terinfeksi di Sekolah

Kemendikbud temukan siswa atau guru terinfeksi Covid-19 tidak tertular di sekolah,

Aktivitas belajar tatap muka pertama di SMPN 1 Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Kamis (13/8/2020). Sekolah bisa dibuka kembali di zona hijau dan kuning dengan syarat protokol ketat agar siswa dan guru tidak terinfeksi Covid-19.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Aktivitas belajar tatap muka pertama di SMPN 1 Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Kamis (13/8/2020). Sekolah bisa dibuka kembali di zona hijau dan kuning dengan syarat protokol ketat agar siswa dan guru tidak terinfeksi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Inas Widyanuratikah, Dessy Suciati Saputri, Indira Rezkisari, Antara

Pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning diikuti dengan kabar kembalinya ditutup sekolah karena adanya siswa atau guru yang terinfeksi Covid-19. Publik pun mempertanyakan apakah kebijakan pemerintah mengizinkan sekolah tatap muka kembali dibuka merupakan hal bijak.

Baca Juga

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kasus siswa yang terinfeksi Covid-19 di sejumlah daerah tidak terkait dengan kebijakan pemerintah yang mengizinkan pembukaan sekolah untuk zona hijau dan kuning.

"Di Balikpapan, ada satu guru yang terpapar Covid-19 dan ternyata tertular dari tetangganya, dan dia tidak dalam posisi ada di sekolah," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (13/8).

Guru tersebut ternyata tertular dari tetangganya. Kemudian melakukan isolasi mandiri di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar. Bahkan di Balikpapan pun belum dilakukan pembukaan sekolah.

Begitu pun di Papua, lanjut Jumeri, Kemendikbud baru memberikan surat kepada kepala dinas untuk mempersiapkan diri memulai pembelajaran tatap muka. "Ada laporan terjadi klaster baru di dunia pendidikan dan sebagian beranggapan akibat pembukaan sekolah di zona kuning, sehingga terjadi klaster baru. Padahal untuk kasus di Papua, bukan terjadi pada Agustus tetapi akumulasi dari Maret," terang dia.

Begitu juga yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Sebelum melakukan pembukaan sekolah, pemerintah daerah melakukan uji usap dan tes acak di lingkungan pendidikan. Hasilnya, terdapat 14 peserta didik dan delapan guru yang reaktif Covid-19.

"Jadi yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat, ini adalah contoh praktik yang baik dari proses persiapan menghadapi pembukaan tatap muka. Ini contoh yang baik, yang bisa kita sebarkan kepada seluruh pemerintah daerah," jelas dia.

Dia menegaskan di Pontianak, sama sekali belum terjadi pembukaan sekolah. Dengan kata lain, pemerintah daerah memastikan bahwa protokol kesehatan prosedur pembukaan satuan pendidikan tatap muka itu ditaati dengan baik.

Selanjutnya, untuk peristiwa Tulungagung terkait SD di daerah pedalaman dan terpencil. SD tersebut belum melakukan kegiatan tatap muka, dan diketahui bahwa siswa tersebut tidak sedang dalam belajar di sekolah.

Jumeri menjelaskan siswa di SD itu mengalami kesulitan pembelajaran daring maka siswa tersebut dikelompokkan menjadi kelompok-kelompok kecil. "Kira-kira lima peserta didik setiap kelompok, dan gurunya mendatangi untuk memberikan pelajaran. Nah ada satu peserta didik itu yang reaktif positif tertular dari orang tuanya, karena orang tuanya itu sering bepergian ke berbagai daerah karena orang tuanya pedagang yang berkeliling. Empat siswa lain sudah isolasi, meskipun mereka dites tidak positif atau negatif," terang dia.

Jumeri menambahkan saat sekolah dibuka maupun ditutup, pasti ada risikonya. Pihaknya tidak menutup mata ada risiko-risiko pada saat terjadi interaksi antara antarmanusia atau antarpeserta didik di satuan pendidikan.

"Begitu juga di Rembang, yang mana penularan bukan dari satuan pendidikan tetapi dari unsur lain di Pemerintah Daerah, yang mana ada pejabatnya yang terinfeksi Covid-19," tegas dia.

Pembukaan sekolah harus dilakukan dengan prosedur yang ketat. "Nanti saat membuka tatap muka, ada risiko-risiko yang mungkin terjadi di satuan pendidikan. Kami sudah memberikan penegasan kepada kepala dinas, kabupaten, kota, dan provinsi untuk pembukaan sekolah harus seizin Gugus Tugas, kepala daerah, kemudian sekolah mengisi daftar isian," ujar Jumeri.

Kemendikbud juga memastikan betul pada kepala dinas bahwa tidak boleh sekadar mengeluarkan edaran. "Tetapi meminta kepada semua satuan pendidikan mengajukan izin, kemudian izin itu permohonan izin itu divalidasi, diverifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa satuan pendidikan siap melaksanakan layanan tatap muka dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk melindungi guru, peserta didik, dan keluarga sekolah," terang dia.

Teguran ke dinas pendidikan bagi sekolah yang melanggar SKB 4 Menteri dipastikan akan ada. Nantinya, dinas pendidikan yang akan menindaklanjuti teguran tersebut kepada pihak sekolah.

"Kami melakukan teguran kepada kepala dinas. Jadi yang memberi sanksi adalah pemerintah daerah atau dinasnya," kata Jumeri.

Pendidikan adalah urusan yang konkuren yaitu dibagi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pendidikan tinggi merupakan urusan pemerintah pusat karena terkait dengan lintas daerah, namun untuk SD dan SMP sederajat merupakan wewenang kabupaten/kota dan SMA sederajat wewenang provinsi.

"Inilah pembagian tugas. Kami akan menegur dinasnya dan dinas akan memberi teguran lebih keras," kata dia lagi.

Jika pemerintah yang memberi teguran kepada sekolah, menurut dia tidak sesuai dengan kewenangannya. Walaupun begitu, Jumeri menjelaskan, pemerintah pusat bukan berarti lepas tangan.

Beberapa kebijakan telah diatur pemerintah pusat, seperti kurikulum yang disederhanakan, memberikan dana BOS dan BOP untuk PAUD-TK, memberikan dana hibah kepada sekolah. "Inilah bentuk tanggung jawab pemerintah pusat terhadap daerah," kata Jumeri menambahkan.

Sedangkan, lanjut dia, eksekusi di lapangan merupakan kewenangan daerah. Jumeri menjelaskan, pemerintah pusat akan terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah terkait aturan-aturan pembelajaran, keselamatan peserta didik, dan keuangan sekolah.

Saat sekolah dibuka pun, peserta didik tidak bisa masuk sekaligus dan harus secara bergantian. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Untuk sekolah luar biasa yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas. Jenjang PAUD standar awal 15 menjadi lima peserta didik per kelas.

Begitu juga jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. "Jam belajarnya pun tidak sebanyak jam belajar di sekolah sebelumnya, hanya kira-kira empat jam," tambah dia.

Jika sekolah di zona kuning dan hijau kembali dibuka, maka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olah raga.

"Melalui pembelajaran tatap muka ada interaksi antara siswa dan gurunya. Siswa dapat berkonsultasi dengan gurunya," katanya.

Kemendikbud juga menyarankan pemerintah daerah memberikan bantuan jika ada peserta didik yang kesulitan transportasi. Meski demikian, lanjut Jumeri, jika orang tua yang memiliki keterbatasan tidak bisa mengantar anaknya maka disarankan untuk menempuh pembelajaran jarak jauh.

"Termasuk apabila ada orang tua yang belum punya keyakinan melepaskan anaknya ke sekolah. Maka tetap diizinkan untuk belajar di rumah dan sekolah akan melayani anak-anak yang seperti ini," katanya.

Saat ini, jumlah yang masih belajar dari rumah sebanyak 7.002 sekolah. Sedangkan sekolah yang sudah pembelajaran tatap muka sebanyak 1.410 sekolah.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menilai, munculnya klaster sekolah setelah kegiatan belajar kembali dilakukan disebabkan karena kurangnya persiapan tahapan pembukaan seperti simulasi, dan sebagainya. "Apabila ada klaster baru di sekolah, itu terkait proses pembukaan yang mungkin belum sempurna dalam melakukan simulasinya," ujar Wiku saat konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/8).

Ia mengatakan, sebelum sekolah kembali membuka kegiatannya secara tatap muka, diperlukan persiapan dari pihak sekolah serta persetujuan dari orang tua murid, dan lainnya untuk meminimalisir penularan selama proses belajar mengajar. Wiku meyakini, jika tahapan persiapan tersebut dilakukan dengan baik, maka tak akan terjadi penularan di klaster sekolah.

"Kalau itu semua dilakukan dengan baik seharusnya tidak terjadi klaster baru di sekolah atau di manapun," ucapnya.

Ia menilai, klaster sekolah ini juga bukan merupakan klaster baru. Menurutnya, adanya klaster sekolah ini juga tak terlepas dari semakin baiknya kemampuan pemerintah daerah dalam mencatat kasus. Wiku pun menegaskan, kegiatan tatap muka sekolah yang boleh dibuka kembali hanya di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

"Namun proses pembukaan sekolah tatap muka ini harus dilakukan bertahap melalui proses pra kondisi, timing, prioritas mana yang harus dibuka, dan koordinasi antara satgas daerah-pusat, dan evaluasi," tambah dia. Wiku pun mengimbau masyarakat agar bekerja sama menghadapi pandemi ini sehingga penularan virus bisa dikendalikan.

Anggota DPD RI Fahira Idris mendorong penetapan zona hijau dan kuning sebagai dasar pembukaan sekolah menjadikan jumlah tes PCR di daerah tersebut dilakukan lebih gencar.

“Saya berharap, penetapan zona hijau-kuning sebagai dasar pembukaan sekolah dievaluasi dengan menjadikan jumlah tes PCR di sebuah wilayah yang dilakukan secara berkala sebagai salah satu indikator utama. Tanpa tes kita akan sulit memetakan penyebaran dan mengambil kebijakan termasuk kebijakan pembukaan sekolah ini. Tentunya kita semua sangat tidak ingin ada penambahan kasus akibat pembukaan sekolah ini,” ujar Fahira Idris.

Menurut Fahira, kepala daerah yang daerahnya diidentifikasikan sebagai zona hijau dan kuning serta dibolehkan membuka pembelajaran tatap muka harus benar-benar memastikan bahwa jumlah tes PCR di daerahnya minimal sudah sesuai target yang ditetapkan WHO. Jika hasil pemeriksaan secara berkala ini tidak ditemukan kasus positif maka zona hijau yang disematkan pada daerah tersebut bisa dijadikan rujukan jika ingin membuka sekolah.

Fahira mengingatkan pentingnya sangat berhati-hati dan dengan protokol kesehatan ketat serta harus mendapat persetujuan dari kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa. Jika jumlah tes PCR-nya masih minim, lebih baik pembelajaran tatap muka jangan dilakukan dulu.

“Jika jumlah tes PCR-nya masih minim, walaupun daerah tersebut zona hijau, sekolah sebaiknya jangan dibuka dulu. Karena jika tes masih minim, daerah belum bisa sepenuhnya bisa memetakan sebaran. Padahal pemetaan ini penting untuk mengidentifikasi kondisi daerah dan sebagai dasar pengambilan kebijakan salah satunya pembukaan sekolah,” ujarnya.

Kasus siswa yang terinfeksi Covid-19 muncul di sejumlah daerah di Indonesia. Pekan lalu dua pelajar SMPN 1 Sambas terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan tes usap. Sekolah tatap muka pun kembali dihentikan.

"Kabupaten Sambas sebelumnya dalam proses belajar dengan tatap muka karena kita tidak ada kasus. Berhubung belajar tatap muka, kita lakukan tes swab dengan sampel di SMPN 1 Sambas pada 29 Juli 2020. Hasil tes keluar pada 6 Agustus 2020 dan ada dua siswa terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili, Jumat (7/8).

Atbah menyebutkan, dengan adanya kasus baru di Kabupaten Sambas yang dialami siswa berumur 14 tahun, maka sekolah di Sambas kembali ditutup. "Dengan kasus yang ada, kami Pemerintah Kabupaten Sambas kembali menunda belajar secara tatap muka di sekolah," katanya.

photo
New Normal di Sekolah - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement