Kamis 13 Aug 2020 19:42 WIB

OJK: Investasi dan Fintech Ilegal Marak di Masa Pandemi

Sejak tahun 2017, OJK telah menghentikan sebanyak 787 entitas investasi ilegal.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nidia Zuraya
Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto memaparkan kondisi lembaga keuangan dan pemulihan ekonomi di Bandar Lampung, Kamis (13/8).
Foto: Mursalin Yasland/Republika
Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto memaparkan kondisi lembaga keuangan dan pemulihan ekonomi di Bandar Lampung, Kamis (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, masa pandemi Covid-19 yang sudah berlansung lima bulan terakhir, membuat pelaku investasi ilegal (bodong) makin marak. Hingga Juli 2020, Satgas Waspada Investasi telah menyetop investasi ilegal 160 entitas .

“Di masa pandemi Covid-19 penawaran investasi ilegal dan fintech peer to peer lending ilegal tetap marak di masyarakat. Sejak tahun 2017, OJK telah menghentikan sebanyak 787 entitas investasi,” kata Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto pada sosialisasi lembaga jasa keuangan dan pemulihan ekonomi di Bandar Lampung, Kamis (13/8).

Baca Juga

Dia mengatakan, sebelumnya Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan 99 entitas ilegal pada Juli 2020, sehingga total entitas investasi ilega yang telah dihentikan selama  tahun ini sebnyak 160 entitas. Selain itu, satgas telah menemukan kembali 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

“Sehingga selama tahun 2020 Satgas Waspada lnvestasi telah menemukan 693 perusahaan fintech peer to peer lending illegal dan menjadikan total sebanyak 2.591 perusahaan yang telah dlhentlkan sejak tahun 2018,” katanya.

Berdasarkan data per 5 Agustus 2020, terdapat 158 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar/berizin di OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tertanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi, dengan rincian sebanyak 33 perusahaan yang telah mengantongi izin OJK dan 125 perusahaan yang telah terdaftar.

Bambang mengatakan, OJK selaku salah satu anggota Satgas Waspada lnvestasl terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, mengenai banyaknya tawaran investasi tak berizln melalui kegiatan sosiallsasi serta publikasi kepada masyarakat.

OJK pun tetap berperan aktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya entitas yang melakukan penawaran penghimpunan dana tanpa izin dari otoritas yang berwenang, dan berpotensi merugikan masyarakat. Dalam proses tindak lanjut tersebut, menurut dia, OJK berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait yang juga merupakan anggota Satgas Waspada lnvestasi, salah satunya kepolisian , dalam rangka percepatan penanganan laporan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement