Kamis 13 Aug 2020 19:05 WIB

Kemenperin Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi IKM Pangan

Kemenperin telah memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada 1.560 pelaku IKM.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi sertifikasi halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM) bidang pangan. Melalui langkah tersebut, diharapkan IKM berpeluang meningkatkan daya saing produknya, baik di kancah domestik maupun global.

“Mengingat pentingnya peran IKM pangan, pemerintah terus mendorong pengembangan sektor strategis tersebut agar semakin kompetitif. Salah satunya melalui program fasilitasi halal pada produk IKM pangan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis (13/8).

Baca Juga

Ia menyampaikan, hingga 2019, pihaknya telah memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada 1.560 pelaku IKM. Pada 2020, program ini ditargetkan bisa menyasar sebanyak 935 pelaku IKM.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. “Jadi sesungguhnya kewajiban bersertifikat halal ini bukan merupakan beban, tetapi merupakan salah satu unsur pengungkit dalam peningkatan daya saing, termasuk bagi sektor IKM,” jelas Gati. 

 

Sebelum adanya kewajiban tersebut, lanjut dia, industri pangan telah secara sukarela memperoleh sertifikat halal untuk produknya. Sebab, dengan adanya sertifikasi kehalalan produk terjamin dan konsumen Indonesia yang mayoritas Muslim tidak ragu membelinya.

Saat ini, kata Gati, di beberapa negara mayoritas penduduk non-muslim pun permintaan produk bersertifikat halal terus meningkat. Ini mengindikasikan, konsumen lebih memilih produk pangan yang memiliki logo sertifikat halal pada kemasannya.

Produk halal dinilai memberikan rasa aman kepada konsumen. Menurutnya, itu merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan guna mendorong pemasaran berbagai produk halal Indonesia ke pasar global.

Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil pun ditandatangani oleh 10 kementerian dan lembaga pada hari ini, Kamis (13/8). "Itu merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku industri kecil," jelasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang diolah Ditjen IKMA, jumlah pelaku usaha sektor IKM di tanah air tercatat sebanyak 4,52 juta unit usaha pada 2018, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang. Sementara, IKM pangan berjumlah 1,6 juta unit usaha atau 35,39 persen dari total unit usaha IKM secara keseluruhan.

“Mengacu data tersebut, dapat dilihat peran IKM pangan dalam pengembangan industri nasional sangat penting. Terlebih lagi di era pasar global yang membuka peluang ekspor produk Indonesia namun juga menjadi tantangan karena pelaku usaha akan bersaing dengan kompetitor dari negara lain di dalam negeri,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement