Kamis 13 Aug 2020 18:24 WIB

SKB 4 Menteri, Kemendikbud Kuatkan Koordinasi dengan Pemda

Kemendikbud mengantisipasi pelaksanaan SKB 4 Menteri berbeda-beda di daerah.

Rep: Inas Widyanuratikah  / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Wali Kota Padangpanjang Fadly Amran meninjau aktivitas belajar tatap muka pertama di SMPN 1 Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Kamis (13/8/2020).
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
[Ilustrasi] Wali Kota Padangpanjang Fadly Amran meninjau aktivitas belajar tatap muka pertama di SMPN 1 Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Kamis (13/8/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan koordinasi rutin kepada kepala dinas di daerah terkait implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi Covid-19. Kemendikbud memahami pelaksanaan SKB ini di daerah bisa berbeda-beda jika tidak dikoordinasikan secara intensif. 

"Kami menyadari bahwa seringkali daerah itu kesulitan dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan. Makanya kami sering mempertemukan, seperti hari ini kita mengundang Pak Junaidi Kepala Dinas Nunukan, dalam rangka untuk bisa membeberkan praktik baiknya di Nunukan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri, dalam telekonferensi, Kamis (13/8). 

Baca Juga

Ia menjelaskan, Kemendikbud memahami bahwa seringkali ketentuan dari pusat hanya dipahami secara parsial. Karena itu, Kemendikbud terus mengolah informasi dari daerah dan melakukan koordinasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang memungkinkan. 

Jumeri juga mengatakan, Kemendikbud telah melakukan diskusi bersama kepala dinas terkait implementasi kebijakan SKB 4 Menteri. Dalam diskusi tersebut, para kepala dinas saling bertukar praktik baik pembelajaran selama masa pandemi. 

Sebelumnya, Kemendikbud bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan revisi SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19. Di dalam revisi tersebut, sekolah di zona kuning dan hijau boleh dibuka kembali dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan izin berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah hingga orang tua siswa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement