Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Ketua MPR Dorong Pemerintah Subsidi Gaji Pekerja Unskilled

Kamis 13 Aug 2020 17:47 WIB

Rep: Ali Mansur/ Red: Karta Raharja Ucu

Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima tanda jasa dari Presiden Joko Widodo atas jasanya kala menjadi Ketua DPR 2017-2019.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima tanda jasa dari Presiden Joko Widodo atas jasanya kala menjadi Ketua DPR 2017-2019.

Foto: MPR
Permintaan itu mengingat banyak pekerja unskilled yang terkena PHK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah memberikan subsidi gaji kepada pekerja unskilled. Mengingat mereka yang paling banyak terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan gaji, maka pemerintah menurut Bamsoet, bisa mempertimbangkan program pemberian subsidi kepada membutuhkan bantuan.

"Sehingga (subdisi) dapat dapat mendorong peningkatan daya beli  masyarakat," ujar politikus Partai Golkar tersebut, Rabu (21/12).

Selain melalui pemberian bantuan, pemerintah perlu mendorong pendapatan melalui produksi. Dikarenakan bantuan melalui program subsidi gaji tidak selalu bisa menjamin penerimanya dapat membeli komoditas yang berkontribusi terhadap perbaikan konsumsi (multiplier effect yang tinggi) dan peningkatan daya beli.

"Mendorong pemerintah lebih fokus pada kesejahteraan masyarakat, khususnya pemberian bantuan kepada masyarakat miskin. Dikarenakan mereka lebih membutuhkan bantuan, terutama bantuan langsung tunai," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskanpekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan. Di antaranya WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Kemudian peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, mereka yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN.

"Memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” jelasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler