Kamis 13 Aug 2020 17:11 WIB

Palembang dan Muara Enim Jadi Zona Merah Covid-19

Palembang dan Muara Enim jadi zona merah atau risiko tinggi Covid-19

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang anggota PKK memakaikan pelindung wajah (face shield) kepada salah satu pedagang pada sosialisasi alat pelindung diri (APD) bagi pedagang di Pasar Sekip Ujung, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (26/6/2020). Sosialisasi APD tersebut dilakukan agar pedagang pasar memahami pentingnya melindungi diri dan orang lain di mana sejumlah pasar di Palembang sudah tercatat menjadi klaster penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Feny Selly
Seorang anggota PKK memakaikan pelindung wajah (face shield) kepada salah satu pedagang pada sosialisasi alat pelindung diri (APD) bagi pedagang di Pasar Sekip Ujung, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (26/6/2020). Sosialisasi APD tersebut dilakukan agar pedagang pasar memahami pentingnya melindungi diri dan orang lain di mana sejumlah pasar di Palembang sudah tercatat menjadi klaster penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim menjadi zona merah atau wilayah risiko tinggi Covid-19 di Sumatera Selatan. Tim ahli akan mengadakan rapat untuk membahas penanganan di wilayah setempat.

"Besok kami akan rapat kembali, apalagi terkait sektor pendidikan di mana banyak pemberitaan munculnya klaster-klaster di sekolah," kata anggota tim ahli penanganan Covid-19 Sumsel bidang epidemiologi Iche Andriani Liberty di Palembang, Kamis.

Baca Juga

Sebelumnya, Kota Palembang berstatus zona oranye per 2 Agustus berdasarkan zonasi Satgas Penanganan Covid-19 pusat. Namun kota ini kembali ke zona merah per 9 Agustus dengan total kasus positif 2.402 orang.

Kabupaten Muara Enim untuk pertama kalinya menjadi zona merah Covid-19. Muara Enim berstatus zona merah meskipun total kasusnya tercatat 226 orang atau hanya enam persen dari keseluruhan kasus di Sumsel per 12 Agustus yakni 3.735 orang

 

Selain dari penilaian 14 indikator dalam penentuan zona merah tersebut, adanya relaksasi kegiatan masyarakat turut berkontribusi dalam peningkatan kasus. Terutama jika melihat 60 persen kasus positif merupakan asimptomatik atau tanpa gejala.

"Sesuai pedoman revisi peraturan dari pemerintah maka kasus asimptomatik hanya perlu isolasi mandiri. Kepastian kepatuhan isolasi mandiri itu yang sangat dipertanyakan," tambah Iche.

Ia mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalan protokol kesehatan di tengah proses adaptasi kebiasaan baru (AKB), sebab kasus-kasus baru masih bermunculan setiap hari di Sumsel. Masyarakat diminta tidak memandang AKB sebagai kenormalan seperti sebelum adanya Covid-19, melainkan tetap beraktivitas dengan mengutamakan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement