Kamis 13 Aug 2020 07:35 WIB

ESDM Ubah Lagi Formula Harga Solar

Jika biasanya harga solar hanya satu formula, kali ESDM membaginya jadi 2 formula.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke dalam jeriken untuk layanan pesan antar BBM Pertamina di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Rabu (25/3). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan perubahan formula harga bahan bakar minyak (BBM). Jika sebelumnya harga solar antara Pertamina dan AKR selaku penyalur solar bersubsidi punya satu formula, kini, pemerintah memberlakukan dua perhitungan yang berbeda bagi dua perusahaan ini.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke dalam jeriken untuk layanan pesan antar BBM Pertamina di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Rabu (25/3). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan perubahan formula harga bahan bakar minyak (BBM). Jika sebelumnya harga solar antara Pertamina dan AKR selaku penyalur solar bersubsidi punya satu formula, kini, pemerintah memberlakukan dua perhitungan yang berbeda bagi dua perusahaan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan perubahan formula harga bahan bakar minyak (BBM). Jika sebelumnya harga solar antara Pertamina dan AKR selaku penyalur solar bersubsidi punya satu formula, kini, pemerintah memberlakukan dua perhitungan yang berbeda bagi dua perusahaan ini.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan memberikan nilai penambahan yang lebih murah bagi AKR dibandingkan Pertamina.

Baca Juga

Harga minyak solar (gas oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero), formulanya ialah 97,5 persen HIP minyak solar ditambah Rp 900 per liter. Sementara, harga solar yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk ditetapkan dengan formula 97,5 persen HIP solar ditambah Rp 843 per liter.

Harga minyak tanah (kerosene) ditetapkan dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263 per liter. Formula harga dasar untuk Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46 persen HIP bensin RON minimum 88 ditambah Rp 821 per liter.

"Formula harga dasar tersebut digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan," dikutip dari situs Ditjen Migas Kementerian ESDM, Rabu (12/8).

Selain itu, bila diperlukan maka formula harga dasar yang baru dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement