Kamis 13 Aug 2020 07:28 WIB

LPDP: Sanksi Pengembalian Dana Studi Sudah Sesuai Ketentuan

LPDP melakukan serangkaian proses peringatan, sanksi, hingga penagihan dana studi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
LPDP
Foto: LPDP
LPDP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menekankan, setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia. Apabila tidak memenuhinya, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan. 

LPDP menyebutkan, ketentuan tersebut berlaku kepada seluruh alumni. "Tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau (VKL), yang tidak kembali ke Indonesia," ujar LPDP dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (13/8).

Kewajiban untuk kembali dan berkontribusi ke Indonesia sudah tercantum pada dua ketentuan. Pertama, pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian. Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa. Kewajiban ini juga tertuang pada surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia saat mendaftar.

Berdasarkan informasi dan sistem LPDP, diperoleh data, VKL menginformasikan bahwa sempat kembali ke Indonesia di tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia. 

LPDP menjelaskan, kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018 adalah saat VKL belum lulus dari studinya. Artinya, kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni.

VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada 23 September 2019. Tapi, saat itu, informasi belum disampaikan secara lengkap.

Setelah menjadi alumni, LPDP menyebutkan, VKL tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. "Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," katanya.

Pada 24 Oktober 2019, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama  tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773,8 juta. Selanjutnya, pada 22 November 2019, diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL.

VKL memberikan tanggapan dengan mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali pada 15 Februari 2020. LPDP mencatat, cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64,5 juta.

Sementara itu, cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada 15 Juli 2020. "Apabila belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan," ucap LPDP.

LPDP menuturkan, VKL bukan satu-satunya penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia dan masuk dalam tahapan penagihan. Setidaknya ada tiga alumni lain yang masuk ke kategori serupa.

Sampai Agustus 2020, terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia. Sebanyak 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian, sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL.

LPDP menekankan, pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia ini merupakan upaya pelaksanaan peraturan. "Tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement