Rabu 12 Aug 2020 17:43 WIB

Ribuan Pekerja di Depok Segera Terima Bantuan Subsidi Upah

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja (ilustrasi).
Foto: Freepik.com
Pekerja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto mengatakan, pekerja atau karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan di Kota Depok akan dikutsertakan dalam program Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja selama masa pandemi Covid-19.

"Bantuan ini diperuntukan bagi pekerja yang bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun BUMN dengan upah di bawah Rp 5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Manto di Balai Kota Depok, Rabu (12/8).

Manto menambahkan, menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan pada 2019, terdapat 125.161 pekerja penerima upah dan untuk pekerja bukan penerima upah mencapai 14.548 jiwa. Jumlah ini menjadi acuan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyeleksi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

"Subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan dan diberikan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Dana ini nantinya diberikan setiap dua bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Untuk regulasinya sedang digodok," jelas Manto.

Menurut Manto, pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan. Subsidi gaji ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial yang dicanangkan bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Stimulus ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi serta para pekerja dapat mengatasi masalah ekonomi selama pandemi Covid-19," pungkas Manto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement