Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

MPR Dorong Perpres Penyesuaian Gaji Tuntas Desember 2020

Rabu 12 Aug 2020 16:02 WIB

Rep: Febrian A/ Red: Hiru Muhammad

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin rapat konsultasi virtual pimpinan MPR RI dengan MK, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Kamis (23/4/20).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin rapat konsultasi virtual pimpinan MPR RI dengan MK, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Kamis (23/4/20).

Foto: Dok. MPR
Perpres dibuat menjamin karier PNS yang nantinya terdampak penyederhanaan birokrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk menuntaskan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyetaraan Penghasilan Jabatan Administrasi pada Desember 2020. Diharapkan pula Perpres yang dibuat karena ada penyederhanaan birokrasi itu tidak mempengaruhi penghasilan pegawai.

"Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dapat segera merampungkan rancangan perpres tersebut yang ditargetkan selesai pada Desember 2020," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8).

Bamsoet mengatakan, Perpres yang dibuat karena adanya pemangkasan tiga level eselon itu haruslah menjamin tidak adanya perubahan gaji pegawai. Ia mendorong agar Perpres itu dibuat lebih kepada menjamin karier PNS yang nantinya terdampak penyederhanaan birokrasi.

Selain itu, ia juga mendorong agar Perpres itu memberikan kemudahan untuk memindahkan pegawai dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya. Ia juga mengingatkan agar Perpres itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Bamsoet menambahkan, dalam penyederhanaan birokrasi, pemerintah tetap harus mengutamakan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pada Selasa (11/8), mengatakan, pemerintah sedang merampungkan rancangan Perpres yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Ma'ruf memastikan penerbitan Perpres sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sehingga Perpres akan menjamin karir PNS yang mengalami penyederhanaan birokrasi, serta memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi."Perpres ini akan menjadi payung hukum agar ASN yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan/take home pay dan karirnya," ujar Ma'ruf.

---

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler