Rabu 12 Aug 2020 15:31 WIB

Wakapolri: Tangkap Penyebar Hoaks Covid-19

Polri akan menangkap penyebar berita bohong atau hoaks terkait kasus Covid-19.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (kanan)
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengunjungi Polda Metro Jaya, Selasa (12/8). Dalam kunjungan itu, Gatot mengatakan, Polri akan menangkap penyebar berita bohong atau hoaks terkait kasus Covid-19.

"Saya sampaikan ke Kapolda dan Dirkrimsus, jangan ada berita hoaks terkait Covid-19 ini. Tegakkan hukum saya bilang. Kalau perlu mereka yang memberitakan itu tahan," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Di sisi lain, Gatot menuturkan, pihaknya juga akan berupaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara mengawasi kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia menyebut, kepolisian akan mengedepankan langkah humanis dan penegakan hukum sebagai langkah terakhir.

"Kita tetap kedepankan langkah humanis. Penegakan hukum itu adalah langkah terakhir. Saya perintahkan di mana ada pendisiplinan, di situ ada anggota polisi yang bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP," papar Gatot.

Gatot pun mengimbau kepada masyarakat agar patuh dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Sehingga tidak muncul lagi klaster-klaster baru penyebaran Covid-19. Terlebih dalam lingkungan internal Polri.

"Jangan ada lagi klaster terjadi di internal Polri. Dan sosialisasikan ke teman kita. Klaster pasar, klaster keramaian kita minimalkan. Tentunya ini bekerja sama, tidak bisa sendirian," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement