Rabu 12 Aug 2020 10:18 WIB

Polisi Sebut Ada Beberapa Poin Penting dari Pemeriksaan Anji

Alasan Anji mengunggah konten tersebut ke akun YouTube tak bisa disampaikan ke publik

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap musisi Anji terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai obat Covid-19. Yusri menyebut, ada sejumlah poin penting yang disampaikan Anji dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (10/8).

"Ada beberapa poin penting yang disampaikan, pertama dia mengakui bahwa memang akun (YouTube) tersebut milik dia, jadi akun tersebut adalah milik saudara Anji sendiri, dan juga yang bersangkutan mewawancarai inisial HP pada saat itu di daerah Provinsi Lampung di Pulau Tegal Mas," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/8).

Meski demikian, Yusri menuturkan, ada beberapa hal terkait materi pemeriksaan tersebut yang tidak dapat disampaikan kepada publik. Salah satunya adalah mengenai alasan Anji mengunggah konten tersebut ke akun YouTube miliknya.

"Ini adalah materi isi berkas acara pemeriksaan yang merupakan hal yang tidak bisa disampaikan ke umum atau publik karena ini dikecualikan," jelas Yusri.

Dia menambahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Anji hingga pukul 22.00 WIB. Selama hampir 10 jam menjalani pemeriksaan, Anji dicecar sebanyak 45 pertanyaan atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong (hoaks).

Laporan itu terkait video keduanya yang sedang berbincang mengenai penemuan obat herbal virus corona (Covid-19). Laporan itu telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement