Selasa 11 Aug 2020 17:55 WIB

Depok Larang Perayaan dan Perlombaan HUT Kemerdekaan RI

Ini guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Foto: Dok Dinas Kominfo Kota Depok
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang perayaan dan perlombaan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 003.1/377-Huk/Promentasi tentang Peringatan Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 Tingkat Kota Depok.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor: B 492/M.segneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 003.3/119/Humaspro tentang pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat, terkait situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Kami larang seluruh masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan HUT RI dalam bentuk apapun. Pelarangan perayaan dan perlombaan yang dapat mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung ini guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19)," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Selasa (11/8).

Dalam surat edaran tersebut, Idris juga meminta kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama 1 bulan mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020.

"Untuk para lurah kami minta agar meneruskan imformasi larangan ini ke tingkat RT/RW dan mengimbau kepada pengembang atau penghuni perumahan yang ada di wilayahnya untuk ikut memasang umbul-umbul, dekorasi, dan hiasan lainnya," pungkas Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement