Selasa 11 Aug 2020 17:00 WIB

Status Depok Kini Berubah Kembali dari Zona Merah ke Orange

Sebelumnya, Kota Depok ditetapkan sebagai wilayah zona merah pada 6 Agustus 2020.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (kiri)
Foto: Istimewa
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan informasi status Kota Depok saat ini yang berubah dari zona merah atau risiko tinggi kembali ke status risiko sedang atau zona orange. Perubahan tersebut berdasarkan rilis Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat pada 10 Agustus 2020.

Sebelumnya, Kota Depok ditetapkan sebagai wilayah zona merah pada 6 Agustus 2020 lalu. Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, perubahan status ini dibuktikan dengan berubahnya status risiko indikator epidemiologi. Sebelumnya, skor indikator epidemiologi Kota Depok yaitu 1.71 (tinggi) menjadi 1.86 (sedang).

"Alhamdulillah, status risiko Kota Depok kembali pada zona orange yang didukung dengan berubahnya skor indikator epidemiologi," ujar Wali Kota Depok saat menyampaikan rilis informasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Selasa (11/8).

Namun demikian, lanjut Idris, pihaknya mengajak seluruh stakeholder di Kota Depok untuk terus bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Tentunya agar kondisi ini terus membaik.

Selain itu, Idris juga mengingatkan kepada setiap individu untuk terus menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/376-Huk/GT Tentang Protokol Kesehatan Bagi Warga Setelah Melakukan Aktivitas Perkantoran, Tempat Kerja, dan Aktivitas Lainnya di Luar Rumah. Sebab, imbuhnya, kasus konfirmasi di Kota Depok terbanyak pada kelompok usia produktif.

Demikian pula penerapan protokol kesehatan di tempat kerja, perkantoran dan tempat-tempat umum lainnya atau di keramaian juga tetap harus dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. "Saya minta seluruh masyarakat untuk saling menjaga satu sama lain demi keselamatan bersama yakni dengan mengenakan masker dan jaga jarak fisik serta terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," jelas Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement