Selasa 11 Aug 2020 15:44 WIB

KPU: Pasangan Calon Tunggal di Pilkada 2020 Tetap Sah

Teknis pelaksanaan pasangan calon tunggal sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pegiat pemilu memperkirakan Pilkada 2020 di beberapa daerah hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal yang melawan kotak kosong. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, pilkada dengan satu paslon tetap sah karena teknis pelaksanaannya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Mengenai Pilkada dengan satu pasangan calon hal itu dimungkinkan dan telah diatur dalam PKPU," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika.co.id, Selasa (11/8).

Baca Juga

PKPU yang dimaksud adalah PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang pilkada dengan satu pasangan calon, yang kemudian direvisi dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018. Dengan demikian, lanjut Raka, pilkada dengan satu paslon bukan merupakan hal baru karena sudah terjadi di pilkada sebelumnya.

Jika calon tunggal terjadi pada Pilkada 2020, KPU tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang aturan teknisnya diturunkan dalam PKPU maupun Keputusan KPU. Namun, menurut Raka, dari segi derajat demokrasi akan lebih baik apabila pilkada diikuti lebih dari satu paslon.

"Memang sekali lagi dari segi derajat demokrasi akan lebih bagus kalau ada lebih dari satu pasangan calon," kata Raka.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 54C ayat 1 menetapkan kondisi yang harus dipenuhi saat pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal. Kemudian, pilkada satu paslon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, kolom yang memuat foto paslon dan kolom kosong yang tidak bergambar.

Pemilih dapat mencoblos salah satunya dari dua pilihan kolom tersebut. Apabila perolehan suara paslon kurang 50 persen dari suara sah, paslon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pilkada berikutnya. Sementara, pemerintah menugaskan penjabat kepala daerah karena belum adanya paslon terpilih.

Sebelumnya, peneliti dari lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, M Ihsan Maulana mengatakan, peluang calon tunggal sangat besar terjadi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Menurut dia, potensi calon tunggal melawan kotak kosong meningkat karena partai politik lebih pragmatis ingin menang.

Sementara, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memperkirakan, calon tunggal melawan kotak kosong akan terjadi di 31 daerah pada Pilkada 2020. Daerah potensial itu terdiri dari 26 kabupaten dan lima kota dari 270 daerah yang menggelar pilkada serentak tahun ini.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menyebutkan, dari 31 daerah, 20 di antaranya menunjukkan kecenderungan calon tunggal yang kuat. 20 daerah itu antara lain Kota Semarang, Kota Surakarta/Solo, Kebumen, Grobogan, Sragen, Wonosobo, Ngawi, Wonogiri, Kediri, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blitar, Banyuwangi, Boyolali, Klaten, Gowa, Sopeng, Pematang Siantar, Balikpapan, dan Gunung Sitoli. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement