Selasa 11 Aug 2020 07:42 WIB

Pengusaha Minta Ridwan Bersihkan Perdagangan Izin Minerba

Ridwan dinilai banyak mengusai banyak tentang pertambangan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Pertambangan  (ilustrasi). Pengusaha menyambut baik pemilihan Ridwan Djamaludin sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Foto: Antara Foto
Pertambangan (ilustrasi). Pengusaha menyambut baik pemilihan Ridwan Djamaludin sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha menyambut baik pemilihan Ridwan Djamaludin sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia Jonatan Handoyo menilai salah satu tugas penting Ridwan dalam memimpin sektor penyumbang terbesar PNBP negara ini adalah membersihkan korupsi di tubuh kementerian.

Jonatan menilai sosok Ridwan sebagai ahli geologi cakap dalam hal teknis maupun pengembangan sektor minerba di Indonesia. Sayangnya, menurut Jonatan cita-cita baik tersebut tidak bisa berjalan dengan baik apabila masih ada yang memperdagangkan perizinan.

"Dirjen yang baru harus bersih-bersih anak buah yang memperdagangkan perizinan," ujar Jonatan kepada Republika.co.id, Senin (10/8).

Jonatan sendiri menilai sosok Ridwan banyak mengusai banyak tentang pertambangan. Ia juga menilai Ridwan adalah sosok yang pro perusahaan dan mau menerima masukan dari pelaku bisnis.

"Saya pribadi sangat setuju. Beliau menguasai banyak tentang pertambangan dan mau menerima masukan dari para pelaku bisnis," ujar Jonatan.

Ridwan bukan nama asing di sektor tambang. Ridwan adalah mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IATGI). Ia juga merupakan lulusan Geologi ITB. Ridwan juga merupakan ketua ikatan alumni ITB. 

Ridwan menyelesaikan gelar masternya di University of Twente di Belanda. Lalu, ia menyelesaikan gelar doktornya di Texas A&M University dengan konsentrasi yang sama di bidang Geologi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement