Selasa 11 Aug 2020 02:46 WIB

LSP-MUI: Tarif Sertifikasi Auditor Halal Sesuai Skema BNSP

Menurut Sholahudin, tidak tepat bila MUI menetapkan tarif secara sepihak.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
LSP-MUI: Tarif Sertifikasi Auditor Halal Sesuai Skema BNSP (ilustrasi)
Foto: Infografis Republika
LSP-MUI: Tarif Sertifikasi Auditor Halal Sesuai Skema BNSP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP-MUI) Sholahudin Al-Aiyub menanggapi pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso soal biaya sertifikasi profesi auditor halal. Dia mengatakan, MUI tidak menetapkan tarif tersebut secara sepihak.

"Biaya itu sudah ada skemanya melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Bukan kita MUI yang menetapkan. Itu adalah melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh negara, dalam konteks ini adalah BNSP dari Kementerian Ketenagakerjaan," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (10/8).

Karena itu juga, menurut Sholahudin, tidak tepat bila MUI menetapkan tarif secara sepihak. "Jadi tidak tepat kalau untuk masalah biaya itu MUI yang menetapkan secara sepihak. Ini supaya diketahui," tutur Wasekjen MUI bidang fatwa itu.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Sukoso menyampaikan bahwa BPJPH telah melatih 226 calon auditor halal. "Tugas kami mentraining calon auditor halal. Sudah dikerjakan lewat dana negara. Ada sejumlah 226 calon auditor halal. Kami mengundangnya dari perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia dan yayasan-yayasan Islam," ucapnya.

Sukoso melanjutkan, setelah mengikuti pelatihan yang digelar oleh BPJPH, kemudian para calon auditor halal itu harus menempuh uji kompetensi di LSP-MUI untuk menjadi auditor halal penuh. Namun, ratusan calon auditor halal itu belum mendapat sertifikat profesi auditor halal dari LSP-MUI. "Ya itulah belum. Kenapa belum? Karena harus ikut ujian. Ujiannya diadakan oleh LPPOM MUI, membayar Rp 5 jutaan," ujar dia.

Menurut Sukoso, biaya tersebut menjadi salah satu kendala untuk mencetak banyak auditor halal. "Ketika para calon auditor halal yang sudah kami training itu menghubungi (BPJPH), kena bayar. Kalau tak salah sekitar Rp 5 juta. Itu bayar untuk ujian kompetensi. Iya kalau lulus, kalau enggak?," imbuhnya.

"Anda bayar Rp 5 juta tetapi enggak pasti lulus apa enggak, mau enggak? Nah. Kalau berasal dari Jakarta, ya enggak butuh menginap di hotel, biaya makan dan sebagainya," kata dia.

Sukoso menyampaikan hal itu bukan berarti berharap agar biaya sertifikasi profesi auditor halal itu menjadi gratis. Tetapi, dia menyarankan agar proses sertifikasi tersebut berjalan secara rasional dan memiliki potensi yang besar untuk lulus.

"Bukan bagusnya enggak usah bayar. Tetapi yang rasional dan punya prospek, bahwa ya 80 persen lulus lah. Mohon maaf, haruslah kita menempatkan secara objektif. Auditor halal itu penting tetapi harus dipikirkan biayanya kok mahal padahal mereka dalam sepekan kita latih tidak ada serupiah pun kita mengambil uang bayaran enggak ada," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement