Senin 10 Aug 2020 18:33 WIB

Gaji ke-13 Cair, Korpri: Jangan Lupa Berbagi ke Sesama

ASN dengan gaji ke-13 ini mempunyai kekuatan daya beli baru.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah
Foto: Humas Kemendagri
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bersyukur gaji ke-13 pegawai aparatur sipil negara (ASN) akhirnya cair meski sempat mundur dari waktu biasanya karena pandemi Covid-19. Korpri pun berpesan terkait alokasi gaji ke-13, di antaranya berbagi ke sesama. 

"Jangan lupa untuk berbagi kepada sesama, bantu tetangga saudara rekan yang membutuhkan," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah dalam keterangannya, Senin (10/8).

Baca Juga

"Semua ASN yang sudah terima happy (senang). Gaji ke-13 ini bisa untuk bayar sekolah anak-anak," ujar dia.

Selain membayar kebutuhan dan beramal, Zudan juga berpesan kepada pegawai ASN agar sebagian dari gaji ke-13 ini tidak hanya disimpan, melainkan juga untuk dibelanjakan. Sebab, gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

"Iya betul, ASN dengan gaji ke-13 ini mempunyai kekuatan daya beli baru," ungkapnya.

Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilakukan pada hari ini. Namun gaji ke-13 kali ini diberikan kepada ASN semua golongan, termasuk pejabat eselon I dan II.

Ini berbeda dengan THR sebelumnya, yang hanya untuk golongan ASN ke bawah. Melalui kebijakan ini, anggaran untuk pembayaran gaji dan pensiun ke-13 bertambah Rp 300 miliar dari kebutuhan semula, yakni menjadi Rp 28,82 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan untuk memasukkan eselon satu dan dua dalam pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas upaya keras mereka. "Khususnya dalam penanganan dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement