Selasa 11 Aug 2020 01:31 WIB

Sapuhi: Rancangan PMA Umroh Sudah Lebih Bagus

RPMA umroh dibuat untuk mengganti SK 323 yang telah dibatalkan PTUN.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
SAPUHI: Rancangan PMA Umroh Sudah Lebih Bagus (ilustrasi)
Foto: republika.co.id
SAPUHI: Rancangan PMA Umroh Sudah Lebih Bagus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) menilai Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Umrah sudah lebih baik. RPMA umroh ini merupakan peraturan yang mengganti SK Dirjen PHU Nomor 323 tahun 2019 tentang Pendoman Pendaftaran Jamaah Umrah (SK 323/Siskopatuh) yang dibatalkan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Saya secara pribadi melihat draftnya rancangan PMA ini bagus sekali," kata Ketua SAPUHI, Syam Resfiadi saat dihubungi, Ahad (9/8).

Syam mengatakan, kenapa secara subjektif, ia menilai bahwa RPMA itu sudah bagus sekali, karena banyak pasal di dalam RPMA itu memuat klausul atau ketentuan dari peraturan sebelumnya. Sehingga, jika RPMA itu sudah bagus, maka minim sekali pihak yang menjalankan PMA itu menolak atau menggugatnya di pengadilan. 

"Jika melihat dari draft-nya atau rancangan PMA itu saya pribadi melihat bahwa itu banyak peraturan-peraturan yang mengakomodir dari berbagai peraturan," katanya.

Syam menuturkan, beberapa peraturan lain yang diambil dari ketentuan lain sebelumnya, misalnya mulai dari SK Menteri, SK Dirjen dan peraturan lain yang telah ada sebelumnya. Sehingga PMA umroh yang masih rancangan ini bisa dikatakan telah mengakomodir keinginan penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU). "Sehingga sepertinya PMA umroh ini komplit sekali bahkan sampai detail sekali," katanya.

Syam mengatakan RPMA itu sudah sangat detail, karena telah memuat ketentuan yang mengatur para pihak dalam menjalankan penyelenggaraan umroh dengan baik. Misalnya kedetailan RPMA itu karena telah mengakomodir kerjasama antara PPIU dengan asuransi, PPIU dengan jamaah, PPIU dengan perbankan, PPIU dengan pihak partner-nya di Arab Saudi, PPIU dengan Airlines. "Nah itu masuk semua dalam RPMA saat ini," katanya. 

Syam mengaku, dalam waktu dekat ini SAPUHI diminta Kementerian Agama untuk hadir dalam sebuah forum diskusi membahas RPMA Umroh. SAPUHI sebagai asosiasi umroh dan haji siap memberikan masukan terhadap RPMA.

"Dalam berapa minggu kedepan kami diminta minta oleh Departemen Agama untuk hadir dalam forum diskusi untuk rancangan peraturan menteri agama dan kita mulai dengan PMA tentang umroh," katanya.

Seperti diketahui RPMA umroh dibuat untuk mengganti SK 323 yang telah dibatalkan PTUN. SK ini dibatalkan karena digugat oleh 32 anggota Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). 

Pascadibatalkannya SK itu, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pemilik regulasi menyatakan banding atas putusan PTNU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun PTTUN menolak banding Kemenag dan menguatkan putusan PTUN. 

Ketua Umum Kesthuri Asrul Ajis Taba langsung menggelar konferensi pers pascapengadilan tingkat pertama dan banding di TUN membatalkan Siskopatuh. Dalam keterangannya, Asrul meminta Kemenag meminta masukan asosiasi dalam membuat peraturan. Sehingga kedepanya peraturan yang dibuat Kemenag tidak menimbulkan dampak hukum yang berujung pada gugatan di pengadilan. 

“Bagi kami sebagai mitra Kemenag, proses pengadilan ini bukanlah proses pertarungan menang dan kalah, tetapi semata-mata didorong untuk mewujudkan penyelenggaraan umroh yang baik ke depan,”kata Asrul kepada wartawan saat menyampaikan upaya banding Dirjen PHU ditolak PT TUN, Jumat (17/7).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement